Logo Bloomberg Technoz

"Kondisi ekonomi yg baru saja pulih menyebabkan agak stagnannya pergerakan pariwisata di periode Nataru ini, termasuk situasi cuaca yang menyebabkan sebagian orang menunda peejalanannya," tegasnya.

Untuk diingat kembali, pada momen Nataru 2024/2025 pemerintah memberlakukan kebijakan menurunkan harga tiket pesawat domestik hingga 10%.

Adapun kebijakan ini diumumkan oleh Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan. Penurunan ini melibatkan tiga intervensi utama yaitu diskon 50% tarif jasa kebandarudaraan (PSC), penurunan harga avtur sebesar 5,3%, dan pengurangan fuel surcharge untuk mesin jet sebesar 8%.

Intervensi ini diklaim mampu menekan harga tiket hingga 9,9%, dengan rata-rata penghematan sebesar Rp157.500 per tiket. 

Sementara untuk tahun 2025 ini, pemerintah juga diketahui melakukan penurunan tarif tiket pesawat sebesar 13%-14%.

Hal tersebut sesuai dengan arahan Presiden Prabowo Subianto terkait penguatan langkah strategis untuk menjaga momentum pertumbuhan ekonomi nasional pada semester II 2025, dengan fokus pada peningkatan konsumsi rumah tangga dan daya beli masyarakat.

Penurunan harga tiket ini berlaku untuk tiket domestik kelas ekonomi periode penerbangan 22 Desember 2025 hingga 10 Januari 2026, dengan periode pembelian 22 Oktober 2025 hingga 10 Januari 2026.

Penurunan tarif tiket pesawat ini merupakan hasil dari penyesuaian sejumlah komponen biaya antara lain Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah sebesar 6%, fuel surcharge (FS) pesawat jet sebesar 2%, FS Propeller sebesar 20%, Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara sebesar 50%, Pelayanan Jasa Pendaratan, Penempatan, dan Penyimpanan Pesawat Udara sebesar 50%, penurunan harga avtur pada 37 bandara, juga layanan advance serta extend dan operating hours yang lebih panjang.

(ell)

No more pages