Sementara itu, untuk BK emas sudah lebih dulu ditetapkan lewat penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 80/2025 tentang Penetapan Barang Ekspor Emas yang Dikenakan Bea Keluar.
Beleid tersebut resmi diundangkan pada 9 Desember 2025 lalu. Tarik bea keluar nantinya akan bergantung kepada harga referensi emas melalui penetapan harga patokan ekspor (HPE) yang ditetapkan oleh Menteri Perdagangan, dengan maksimal tarif sebesar 15%.
"Untuk menjamin terpenuhinya kebutuhan di dalam negeri serta menjaga stabilitas harga komoditi tertentu di dalam negeri, terhadap barang ekspor dapat dikenakan bea keluar," tulis dokumen itu.
Secara rinci, untuk harga referensi mulai dari US$2,800/troy ounce — 3.200/troy ounce akan berada di kisaran 7,5% - 15%. Sementara, untuk harga referensi mulai dari US$3.200/troy ounce ke atas, tarif ditetapkan mulai 10% - 15%.
Pengenaan dilakukan kepada komoditas dore (batangan emas murni) dalam bentuk bongkah, ingot, batang tuangan, dan bentuk lainnya. Kemudian, ada juga emas atau paduan emas dalam bentuk Tidak ditempa berbentuk granules dan bentuk lainnya, tidak termasuk dore.
Dalam pengenaan tarif tersebut, dia mengestimasikan negara akan berpotensi dapat tambahan penerimaan lewat penerapan bea keluar emas senilai sekitar Rp3 triliun. Sementara untuk batu bara sekitar Rp20 triliun.
(lav)



























