Logo Bloomberg Technoz

Catat Daftar Ruas dapat Diskon Tarif Tol 10-20% saat Nataru

Referensi
08 December 2025 12:43

Diskon Tarif Tol 20% Mulai Berlaku Hari Ini, Simak Jalurnya. (Diolah dari Berbagai Sumber)
Diskon Tarif Tol 20% Mulai Berlaku Hari Ini, Simak Jalurnya. (Diolah dari Berbagai Sumber)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Pemerintah kembali menghadirkan kabar gembira bagi para pengguna jalan tol menjelang momen libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru). Demi mendukung kelancaran mobilitas masyarakat serta mengurai potensi kepadatan lalu lintas, pemerintah resmi memberikan diskon tarif tol sebesar 10% hingga 20% di berbagai jaringan tol nasional, mulai dari Tol Trans Jawa hingga Tol Trans Sumatra.

Kebijakan ini diumumkan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, yang menegaskan bahwa diskon tarif tol tersebut akan diterapkan selama tiga hari, yakni pada 22–23 Desember 2025 serta 31 Desember 2025. Langkah ini diharapkan dapat mendorong masyarakat untuk mengatur perjalanan lebih baik sehingga kemacetan pada puncak arus libur dapat berkurang.

Pemerintah Siapkan Diskon 10–20% untuk 26 Ruas Tol

Sejumlah mobil antre untuk melakukan transaksi di Gerbang Tol Semanggi 2, Jakarta, Kamis (25/9/2025). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Dalam konferensi pers mengenai stimulus ekonomi jelang Nataru, Airlangga menjelaskan bahwa diskon tarif tol hingga 20% akan berlaku di 26 ruas tol. Meski daftar lengkapnya belum dirilis secara resmi, ia memastikan bahwa ruas tersebut mencakup:

  • 2 ruas tol di lingkar Jabodetabek

  • 9 ruas Tol Trans Jawa

  • 3 ruas tol non-Jawa

  • 12 ruas Tol Trans Sumatera (JTTS)


Langkah ini merupakan bentuk dukungan pemerintah terhadap kelancaran transportasi publik serta kenyamanan perjalanan jarak jauh masyarakat selama musim liburan akhir tahun.

BUJT Mulai Umumkan Komitmen Diskon Tarif Tol

Hingga saat ini, sudah ada dua Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) yang menyatakan komitmennya dalam menerapkan diskon tarif tol untuk periode Nataru, yaitu:

  • PT Jasa Marga (Persero) Tbk. (JSMR)

  • PT Hutama Karya (Persero) atau HK