Regulasi ini bertujuan untuk menciptakan kemudahan, memberikan perlindungan, serta memberdayakan koperasi dan UMKM di Indonesia, termasuk pengaturan mengenai fasilitas, pembinaan, dan penyediaan tempat promosi, yang merupakan tindak lanjut dari UU Cipta Kerja.
(mef/wep)
No more pages






























