"Saya akan perbaiki dari sekarang sampai 2 triwulan ke depan, mungkin akhir triwulan pertama saya sudah lihat. Dari situ saya bisa ukur potensi saya berapa yang real. Nanti kalau saya turunkan [PPN[], kurangnya berapa, dampak ke pertumbuhan ekonominya berapa," tutur dia.
Saat ini, aturan mengenai PPN termaktub dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) menjadi sebesar 11% terhitung mulai 1 April 2022 lalu dari sebelumnya yang masih 10%.
Tetapi, beleid itu itu mengamanatkan jika PPN akan kembali naik menjadi 12% pada 1 Januari 2025 lalu. Namun, kenaikan ini kemudian dibatalkan oleh Presiden Prabowo Subianto. Pada akhirnya, tarif 12% hanya belaku pada PPnBM yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 131 Tahun 2024.
Isu penurunan tarit PPN tersebut sebelumnya diungkapkan oleh dirinya, termasuk Ketua Komisi IX DPR Misbakhun. Dia meminta Purbaya agar berupaya mencari cara menurunkan PPN, bahkan hingga 8% guna meningkatkan daya beli masyarakat.
(ain)
































