“Diharapkan menjadi lebih dapat lebih cepat dan lebih memahami terkait dengan penyusunan dan pengajuan RKAB pada tahun ini dan tahun-tahun yang akan datang,” ucap Tri.
Mulai tahun ini, RKAB dilaporkan melalui aplikasi MinerbaOne dan diklaim akan memangkas proses administrasi pengurusan RKAB.
Sebelumnya, Tri menyatakan belum menyiapkan sanksi kepada perusahaan pertambangan yang belum menyampaikan rencana RKAB periode 2026 hingga batas waktu pelaporan pada 15 November 2025.
Tri mengatakan kementeriannya akan memantau proses pelaporan hingga akhir tenggat terlebih dahulu.
Setelah itu, baru akan diputuskan apakah perlu adanya perpanjangan laporan akibat permasalahan sistem, atau harus terdapat sanksi yang diberikan terhadap perusahaan tambang yang belum melaporkan RKAB.
“Terakhir 15 November. Nanti kita lihat apakah ada sistem kami ada permasalahan atau tidak. Kalau selama sistem enggak ada masalah, ya sudah,” kata Tri di sela Minerba Convex 2025, Rabu (15/10/2025).
Adapun, aturan baru pengajuan RKAB kini mengacu pada Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penyusunan, Penyampaian, dan Persetujuan RKAB serta Tata Cara Pelaporan Pelaksanaan kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara, yang diundangkan pada 3 Oktober 2025.
Lewat permen tersebut, pemerintah resmi mengembalikan periode pengajuan RKAB pertambangan menjadi 1 tahun, dari sebelumnya ditetapkan selama 3 tahun.
Kementerian ESDM turut memasukkan sejumlah ketentuan baru berkaitan dengan upaya pemerintah untuk mempercepat proses persetujuan RKAB pelaku usaha tambang.
Misalkan, pemberian batas waktu evaluasi dan perbaikan pengajuan RKAB selama satu pekan. Selanjutnya, Ditjen Minerba turut mematok evaluasi dan perbaikan dokumen RKAB sebanyak tiga kali kepada perusahaan.
Setelah evaluasi dan perbaikan RKAB rampung, Menteri ESDM atau Gubernur sesuai dengan kewenangannya mesti memberi keputusan persetujuan atau penolakan permohonan RKAB paling lama 8 hari kerja.
Apabila tidak ada keputusan terkait dengan status persetujuan atau penolakan usulan RKAB itu, maka sistem akan secara otomatis memberi persetujuan untuk RKAB baru tersebut.
“Dalam hal permohonan yang disampaikan pemegang perizinan berusaha telah lengkap dan RKAB belum mendapatkan persetujuan atau penolakan setelah berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud, persetujuan RKAB diterbitkan oleh sistem informasi terkait RKAB secara otomatis,” dikutip dari Pasal 6 ayat (6) permen tersebut.
Sekadar catatan, Kementerian ESDM sebelumnya menyetujui sebanyak 191 RKAB mineral untuk periode 2025 dari 201 pemohon. Adapun, RKAB batu bara disetujui sebanyak 587 untuk produksi sebanyak 917,16 juta ton pada 2025.
Adapun, Kementerian ESDM mencatat total wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) nasional mencapai 9,11 juta hektare (ha), dengan komoditas mineral logam yang paling mendominasi.
Tri sebelumnya sempat menyampaikan bahwa WIUP mineral logam pada eksplorasi mencapai 360.513 ha, operasi produksi adalah 3,82 juta ha serta pascatambang 6.685 ha.
"WIUP nasional pada saat ini secara keseluruhan luas adalah sebesar 9,11 juta ha yang terdiri dari status eksplorasi sebesar 1 juta ha, status operasi produksi 8 juta ha, pascatambang ada 6.685, dan pencadangan ada 91," ujar Tri dalam agenda rapat dengar pendapat dengan Komisi XII, Selasa (12/11/2024).
Pada posisi kedua terdapat WIUP batu bara, yang terdiri dari tahap eksplorasi mencapai 117.278 ha dan operasi produksi adalah 3,98 juta ha.
Dalam kesempatan yang sama, Tri juga menjelaskan total perizinan tambang per November 2024 sebesar 4.634 izin, terdiri dari 31 kontrak karya (KK), 59 perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara (PKP2B), 4.302 izin usaha pertambangan (IUP), 10 izin usaha pertambangan khusus (IUPK), 48 izin pertambangan rakyat (IPR) dan 184 surat izin penambangan batuan (SIPB).
Dalam perkembangannya per Juli 2025, Tri menyatakan mencatat terdapat 4.250 perusahan tambang pemegang IUP minerba yang berlaku di Indonesia dan sudah memenuhi ketentuan.
(azr/wdh)































