Logo Bloomberg Technoz

Menurut Herry, penunjukan WNA di jajaran direksi BUMN memang dimungkinkan berdasarkan Undang-undang No. 16/2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-undang No. 19/2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN).

“Dalam Pasal 15A Ayat (1a) disebutkan syarat direksi adalah warga negara Indonesia. Namun, di Ayat (3) dijelaskan, persyaratan itu dapat ditentukan lain oleh BP BUMN. Jadi kalau BP BUMN mau isi WNA, maka diperbolehkan oleh UU,” terangnya.

Tantangan PSO

Bagaimanapun, Herry tidak menampik kehadiran WNA di direksi BUMN besar seperti Pertamina juga berisiko menimbulkan sejumlah tantangan.

Di sektor migas, misalnya, fungsi pelayanan publik atau public service obligation (PSO) dinilai rentan terganggu dan pengaruh pemerintah dalam menentukan arah kebijakan bisa menurun.

“Bahkan berpotensi tidak dapat dijadikan kendaraan untuk mendukung program pemerintah,” ujarnya.

Herry menilai kerja sama operasional dengan pihak asing menjadi alternatif yang lebih strategis dibandingkan dengan kepemilikan langsung.

“BUMN bisa berbagi beban dan risiko, begitu pun dengan modal dan teknologi. Mungkin akan makin sepi berita terkait dengan korupsi di BUMN karena ada kontrol asing di operasional dan produksi,” katanya.

Lebih jauh, dia menekankan pentingnya menjaga kepentingan nasional dengan menciptakan iklim investasi yang sehat dan kompetitif.

“Kalau sektor usaha tumbuh dengan baik, negara akan dapat pajak dan pertumbuhan ekonomi akan terdongkrak,” ujar Herry.

Mitra Lokal

Guna menciptakan ekosistem bisnis yang inklusif, Herry menilai pemerintah perlu menetapkan batasan bagi investor asing, seperti mewajibkan keterlibatan usaha kecil dan menengah (UKM), memprioritaskan mitra lokal, serta membatasi dividen agar laba dapat digunakan kembali untuk investasi.

“Kalau pemerintah masih mau memiliki kontrol terhadap BUMN yang sudah diprivatisasi, pilihannya ada dua: menjaga kepemilikan saham mayoritas atau membuat perjanjian antar pemegang saham agar pemerintah tetap menjadi pengendali,” jelas Herry.

Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyebut pemerintah membuka peluang ekspatriat menduduki posisi direksi di Pertamina. “Tidak menutup kemungkinan,” ujarnya, Jumat (17/10/2025).

Komentar itu mencuat usai PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) menunjuk dua ekspatriat, Balagopal Kunduvara sebagai Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko serta Neil Raymond Mills sebagai Direktur Transformasi. 

Pemerintah telah memberi dasar hukum bagi penempatan WNA di BUMN melalui UU BUMN, yang menegaskan penyelenggaraan BUMN harus didukung sumber daya manusia profesional dan berdaya saing global.

Presiden Prabowo Subianto juga menyatakan bahwa Danantara sebagai pengelola BUMN dapat merekrut talenta terbaik, termasuk dari luar negeri.

“Kita bisa mencari otak dan talenta terbaik. Sekarang ekspatriat dan non-Indonesia bisa memimpin BUMN,” ujar Prabowo. 

Namun, dia menegaskan, peluang bagi WNA menjadi direksi tetap merupakan opsi terakhir, serta prioritas utama tetap bagi putra-putri Indonesia.

(wdh)

No more pages