Kejagung Sita Lagi Rumah Mewah Rizal Chalid di Jaksel
Dovana Hasiana
18 October 2025 19:56

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kejaksaan Agung menyita satu bidang tanah beserta dan bangunan yang diduga merupakan hasil dan sarana kejahatan atas nama tersangka MRC atau Mohammad Riza Chalid yang terkait dugaan tindak pidana pencucian uang dan korupsi di Pertamina.
Penyitaan dilakukan oleh Tim Penyidik Satuan Tugas Khusus Penanganan dan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Korupsi (Satgassus P3TPK) pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
Penyitaan ini dilakukan terkait dengan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal perkara korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero) Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2012 sampai 2023.
"Benda/barang yang dilakukan penyitaan yaitu berupa satu bidang tanah beserta bangunan di atasnya dengan luas 557 m2 di Jalan Hang Lekir XI Blok H/2, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jakarta," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna dalam keterangan tertulis, Sabtu (18/10/2025).
Hak berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 1635 atas nama Kanesa Ilona Riza yang merupakan anak dari Riza Chalid.






























