Logo Bloomberg Technoz

YLKI menyatakan bahwa semua informasi penting ini seharusnya disampaikan kepada siswa dan orang tua, agar mereka bisa memahami dan ikut menjaga keamanan pangan yang dikonsumsi.

Ketiadaan label dan petunjuk yang memadai menunjukkan bahwa aspek perlindungan konsumen belum menjadi perhatian utama, padahal itu merupakan hak dasar sebagaimana diatur dalam UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan.

YLKI juga menyoroti bahwa hingga kini belum ada kepastian mengenai siapa pihak yang bertanggung jawab jika terjadi keracunan makanan dalam program MBG.

Padahal, program ini telah mencatat lebih dari 11.000 kasus keracunan massal sejak diluncurkan awal tahun 2025. Namun belum ada evaluasi menyeluruh atau penghentian sementara yang dilakukan.

“Kita harus tahu siapa yang menjamin makanan dari dapur ke tangan siswa tetap aman dan sesuai standar. Ini menyangkut kesehatan publik,” kata Niti.

Masalah lain yang disorot adalah rendahnya pengawasan distribusi dan kualitas makanan, termasuk standar sanitasi, penyimpanan, serta proses pengolahan.

YLKI mencatat masih banyak makanan yang tinggi gula, garam, dan lemak (GGL), serta diolah dengan cara tidak sehat, seperti digoreng berulang kali dengan minyak bekas.

Penting juga adanya edukasi gizi kepada siswa dan orang tua agar mereka memahami pentingnya pola makan sehat, baik di sekolah maupun di rumah.

“Kalau anak-anak cuma jadi objek program, lalu program berhenti, maka dampaknya juga akan berhenti. Harusnya mereka diberdayakan lewat edukasi,” tambah Niti.

YLKI menekankan bahwa keberhasilan program MBG tidak hanya diukur dari jumlah anak yang menerima makanan, tapi juga dari kualitas pangan dan keberlanjutan dampaknya terhadap kesehatan.

“Kita ingin program ini membawa perubahan jangka panjang, bukan sekadar makan gratis hari ini, tapi membangun generasi yang sehat dan sadar pangan,” pungkasnya.

(ell)

No more pages