“Produk halal tidak cukup apabila tidak diikuti dengan jasa keuangan yang halal, maka kita mendorong penerbitan SBSN sebagai instrumen pembiayaan negara, juga mendorong tumbuhnya perbankan syariah, asuransi syariah, dan jasa keuangan syariah lainnya. Jadi memang ini harus sejalan,” papar Anggito.
Anggito menambahkan dalam mewujudkan ekosistem produk halal yang lebih kuat, sinergi Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan Kementerian Keuangan sangat penting.
Melalui penandatanganan nota kesepahaman ini, diharapkan dapat mempercepat terwujudnya ekosistem halal yang kuat, inklusif, dan berdaya saing global.
(lav)
No more pages































