"Kita tidak bertujuan menghancurkan industri rokok, termasuk yang ilegal, kita akan perkuat dengan menciptakan tempat bermain yang lebih fair untuk semuanya," tutur dia.
"Tapi setelah diberdayakan harus bayar pajak, kalau nggak langsung saya sikat. Saya gak ada ampun."
Teranyar, Kantor Perwakilan Bea Cukai Jawa TImur I dan II mencatat telah menindak sebanyak 235,4 juta batang rokok ilegal dengan estimasi kerugian mencapai sekitar Rp200 miliar. Itu berasal dari 1.519 surat bukti penindakan (SBP) sejak Januari hingga September tahun ini.
(ain)
No more pages
































