“Sebenarnya pembangkit yang sangat kecil untuk PLN, jadi untuk hal ini, sesuai dengan arahan Presiden Republik Indonesia [Prabowo],” kata Darmawan.
Kendati demikian, dia menyanggupi ketetapan tarif pembangkit listrik tenaga sampah (PLTSa) sebesar US$20 sen per kilowatt hour (kWh).
Darmawan mengatakan besaran tarif itu menjadi amanat dari pemerintah untuk menjalankan proyek pengolahan sampah menjadi setrum di sejumlah kota besar.
“Kami akan memastikan nantinya harganya sesuai dengan arahan Perpres, ada indikasi US$20 sen per kWh,” kata Darmawan.
Adapun, posisi tarif listrik US$20 sen per kWh relatif lebih rendah dari angka yang sempat diajukan PLN di level US$22 sen per kWh.
Usulan itu disampaikan PLN saat memberi masukkan pada revisi Perpres Nomor 35 Tahun 2018 tentang Percepatan Pembangunan Instalasi Pengelolaan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan.
Lewat bahan presentasi PLN yang dilihat Bloomberg Technoz, kenaikan ceilling tarif PLTSa itu menjadi konsekuensi dari rencana pemerintah untuk menghapus beban tipping fee atau pengelolaan sampah di tingkat pemerintah daerah.
Rencanannya, beban tipping fee yang selama ini dibayar pemerintah daerah akan diidentifikasi sebagai ongkos produksi listrik yang akan tecermin dalam tarif listrik yang disetujui bersama dengan PLN.
Konsekuensinya, tipping fee yang selama ini dibayar lewat skema anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) di tingkat pemerintah daerah akan langsung menjadi beban yang ditanggung PLN.
Teknologi Incineration
Sementara itu, pemerintah belakangan mendorong adopsi teknologi incineration pada pengembangan PLTSa, dari sebelumnya bertumpu pada teknologi gasifier.
Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung mengatakan teknologi itu lebih efektif untuk membakar sampah yang kemudian bakal menjadi energi panas.
“Jadi yang paling efektif itu adalah incineration, ini sudah mulai konstruksi mereka [pengembang],” kata Yuliot saat ditemui di Jakarta, Selasa (30/9/2025).
Pemilihan teknologi incineration itu dianggap lebih efektif ketimbang teknologi sebelumnya gasifier, yang dipakai pada proyek PLTSa Benowo di Surabaya dan PLTSa Putri Cempo di Surakarta.
Menurut keterangan PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau PLN, teknologi gasifier terbilang sensitif terhadap jenis sampah.
Sampah yang diterima padahal relatif heterogen, sehingga realisasi capacity factor atau rasio setrum yang dihasilkan relatif rendah pada dua PLTSa tersebut.
Sementara itu, teknologi incineration relatif mampu menerima hampir semua jenis sampah, dengan ketahanan yang lebih stabil.
Sampai dengan semester I-2025, PLN telah menadantangani PJBL untuk PLTSa Palembang, PLTSa Sunter, PLTSa Surabaya dan PLTSa Surakarta.
Hanya 2 PJBL yang telah beroperasi di antaranya PLTSa Putri Cempo di Solo berkapasitas 5 megawatt (MW) dan PLTSa Benowo di Surabaya berkapasitas 9 MW.
(naw)





























