"Tentunya, Presiden juga ingin menyejahterakan ASN, tetapi tentunya kita harus memperhatikan keuangan negara yang sedang dihitung," ujar dia.
Dalam lampiran aturan tersebut tertulis adanya "Peningkatan kesejahteraan ASN melalui penaikkan gaji yang meliputi kepada guru, dosen, tenaga kesehatan, dan penyuluh, TNI/Polri, dan pejabat negara".
RKP tersebut juga mencantumkan klausul pemberian peluang kenaikkan gaji melalui peningkatan kesejahteraan melalui penerapan konsep total reward berbasis kinerja bagi ASN, yang tergambar pada penghargaan hingga kedisiplinan.
Aspek kedisiplinan tersebut diukur melalui Indeks Sistem Merit menjadi 67% serta aspek manajemen kinerja Indeks Sistem Merit menjadi 61%.
"Untuk mewujudkan itu, dalam dilaksanakan melalui; penerapan manajemen penghargaan dan pengakuan bagi ASN; serta penerapan sistem manajemen kinerja ASN," tulis lampiran tersebut.
Merespons hal itu, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengaku belum mengetahui rencana itu, dan berjanji akan mempelajari beleid yang telah diundangkan oleh Kepala Negara sejak 30 Juni lalu.
"Saya belum tahu [rencana] itu, jadi saya nggak bisa jawab. Saya pelajari dulu," ujar Purbaya disela diskusi bersama wartawan di kantornya, Jakarta, Jumat (19/9/2025).
(dov/frg)































