Logo Bloomberg Technoz

Pemerintah Langar Konstitusi Sunat Anggaran Pendidikan untuk MBG

Muhammad Fikri
25 September 2025 15:50

Ilustrasi Pendidikan (Envato)
Ilustrasi Pendidikan (Envato)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) menuding pemerintah dan DPR mengkhianati konstitusi setelah mengesahkan anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) senilai Rp335 triliun dalam RAPBN 2026.

Dari jumlah itu, sekitar Rp223 triliun diambil dari pos pendidikan, membuat alokasi APBN untuk pendidikan hanya tersisa 14%—jauh di bawah amanat UUD 1945 sebesar 20%.

JPPI mencatat program MBG bukan hanya bermasalah dalam tata kelola, tetapi juga telah menimbulkan risiko kesehatan serius. Hingga 21 September 2025, lembaga itu mendata 6.452 anak menjadi korban keracunan makanan MBG, naik lebih dari 1.000 kasus dibanding pekan sebelumnya. Kondisi ini, menurut JPPI, seharusnya sudah cukup untuk menetapkan status kejadian luar biasa (KLB).


“DPR dan pemerintah bersama-sama telah mengkhianati UUD 1945. Mereka merampas hak anak Indonesia atas pendidikan dan memporak-porandakan masa depan bangsa demi proyek populis bernama MBG,” kata Koordinator Nasional JPPI Ubaid Matraji dalam keterangannya, Kamis (25/9/2025).

JPPI menilai pemerintah dan DPR melakukan “lima dosa besar” lewat kebijakan MBG;

  1. Mengkhianati amanat konstitusi soal anggaran pendidikan minimal 20% APBN
  2. mengabaikan hak anak atas pendidikan gratis sesuai putusan MK;
  3. menggeser kebutuhan dasar pendidikan seperti infrastruktur sekolah dan kesejahteraan guru;
  4. sarat konflik kepentingan politik dan berpotensi jadi ladang korupsi;
  5. dan tidak mendengar aspirasi publik meski korban keracunan terus bertambah.