"Pasti sudah dihitung pengangguran yang terjadi dengan banyaknya yang dipecat. Saya tanya, lalu mitigasinya apa? Apa sudah buat program untuk memitigasi tenaga kerja yang menganggur? Ternyata tidak ada program dari pemerintah.Lalu kenapa buat kebijakan seperti itu?" ungkap Purbaya.
Mengamati kondisi tersebut, Purbaya berjanji akan mencari solusi persoalan di industri rokok ini. Intinya, pemerintah tak akan lagi membuat kebijakan yang akan menekan industri rokok selama belum ada program untuk menyerap tenaga kerjanya.
"Jangan membunuh industri rokok tapi tenaga kerja dibiarkan tanpa kebijakan bantuan apapun. Itu kan kebijakan tak bertanggung jawab. Tapi memang harus dibatasi, paling tidak orang harus mengerti risiko rokok juga," tutur dia.
Salah satu solusi yang bisa dilakukan adalah dengan melindungi industri rokok dari peredaran rokok ilegal.
"Saya akan bilang sama industrinya, mau turun atau tidak (cukai rokok)? Kalau tidak turun, tapi pasar saya lindungi industrinya dengan mengejar rokok ilegal," tegas dia.
Maka itu, Bendahara Negara memastikan akan membasmi peredaran rokok ilegal di dalam negeri, seiring ada keluhan sejumlah industri rokok. Ini sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk melindungi industri yang turut berkontribusi kepada penerimaan negara melalui pembayaran pajak.
"Yang [rokok] palsu-palsu itu akan kita kejar satu-satu. Kalau yang normal biarkan. Karena tidak fair kita narik ratusan triliun pajak dari rokok, sementara mereka tidak dilindungi market-nya," ujar Purbaya.
Salah satu perusahaan besar rokok, PT Gudang Garam Tbk (GGRM) sebelumnya diisukan telah melakukan PHK ratusan karyawannya. Tetapi informasi tersebut dibantah oleh manajemen.
Dalam keterbukaan informasinya, Direktur dan Sekretaris Perusahaan Gudang Garam Heru Budiman menegaskan, yang terjadi bukan PHK massal, melainkan proses pelepasan terhadap 309 karyawan secara normatif.
“Bahwa sebenarnya yang terjadi bukan PHK massal, melainkan proses pelepasan 309 karyawan secara normatif, melalui mekanisme pensiun normal dan pensiun dini secara sukarela, serta berakhirnya kontrak kerja sesuai batas waktu kontrak kerja,” katanya, belum lama ini.
Terhadap 309 orang tersebut, Gudang Garam tetap akan memberikan hak karyawan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Termasuk apabila perseroan merasa perlu melakukan adaptasi skala operasional.
Heru memastikan saat ini operasional PT Gudang Garam berjalan normal seperti biasa dari proses produksi hingga distribusi. Sehingga pelepasan terhadap 309 karyawan secara normatif tersebut tidak memberikan dampak terhadap kelangsungan usaha perusahaan.
Hanya saja, perusahaan mengakui tengah berada dalam kinerja keuangan yang lesu. Itu tergambar dengan adanya penurunan penjualan dan laba perusahaan terutama disebabkan oleh lemahnya daya beli konsumen serta kenaikan tarif cukai yang tidak diimbangi kenaikan harga jual.
Berdasarkan laporan keuangan semester I/2025, pendapatan Gudang Garam tercatat turun 13,3% menjadi Rp44,3 triliun dibandingkan Rp50 triliun pada periode yang sama tahun lalu.
Sementara itu, volume penjualan juga turun 14,9% menjadi 23,7 miliar batang dari sebelumnya 27,8 miliar batang. Penurunan ini menyeret laba komprehensif anjlok tajam dari Rp926 miliar menjadi hanya Rp120 miliar, atau turun dari 1,9% menjadi 0,3% terhadap pendapatan.
(lav)

































