Dia juga tidak menutup kemungkinan, jika hasil audit lingkungan ternyata tidak memenuhi syarat, tidak izin operasional Gag Nikel akan benar-benar dicabut oleh pemerintah; bukan lagi sekadar dibekukan.
“Kalau audit lingkungan enggak beres, iya. Bisa dua kemungkinan kan. [...] Nah, kalau audit lingkungan enggak ada masalah, ya sudah, go ahead,” terangnya.
Tri menerangkan selama proses audit lingkungan tersebut, Gag Nikel memang diizinkan untuk mengoperasikan kegiatan pertambangannya secara penuh.
“Iya, harus beroperasi penuh. Audit lingkungan itu harus beroperasi penuh. Kalau enggak beroperasi penuh, gimana kita tahu bahwa dia potensi pencemaran lingkungannya sebelah mana? Kalau dikurang-kurangin, ya malah kurang lah,” tegasnya.
Adapun, Gag Nikel mengungkapkan belum mendapatkan kembali izin operasional pertambangannya hingga akhir Juli lalu sejak pemerintah membekukannya pada 5 Juni 2025.
Gag Nikel padahal telah berencana merevisi rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) 2026 untuk menaikkan produksi bijih nikel menjadi 4 juta ton basah atau wet metric ton (wmt) tahun depan.
Di sisi lain, tenggat pelaporan RKAB 2026—seperti diumumkan oleh Kementerian ESDM — akan jatuh pada Oktober 2025.
“Untuk status saat ini belum ada kepastian Gag Nikel untuk operasi. Untuk RKAB, kami tetap ikuti ketentuan,” kata pelaksana tugas [Plt] Direktur Utama Gag Nikel, Arya Arditya Kurnia ketika dimintai konfirmasi Bloomberg Technoz, akhir Juli.
Meskipun begitu, Gag Nikel enggan menjelaskan apakah rencana revisi RKAB nikelnya tetap dilanjutkan atau tidak. Perseroan hanya menegaskan akan mengikuti aturan RKAB yang berlaku.
Adapun, Gag Nikel merupakan pemegang kontrak karya [KK] Generasi VII dengan luas wilayah 13.136 hektare (ha) di Pulau Gag yang telah memasuki tahap operasi produksi berdasarkan SK Menteri ESDM No. 430.K/30/DJB/2017, berlaku hingga 30 November 2047.
Kementerian ESDM sebelumnya telah memberikan kuota produksi untuk 3 juta wmt pada 2024 untuk Gag Nikel. Selanjutnya, kuota produksi bijih nikel yang sama masing-masing 3 juta wmt diberikan untuk alokasi 2025 dan 2026.
PT Gag Nikel melaporkan telah memproduksi bijih nikel sebanyak 15,6 juta wmt dalam kurun 2018—2024. Perinciannya pada 2018 produksi Gag Nikel mencapai 913.000 wmt atau setahun setelah perusahaan memperoleh izin operasi produksi.
Kemudian, produksi tersebut meningkat menjadi 1,77 juta ton pada 2019, tetapi turun menjadi 1,16 juta ton pada 2020 akibat pandemi Covid-19.
Pada 2021, produksi melonjak hingga menyentuh puncaknya di angka 3 juta wmt. Angka ini sedikit menurun menjadi 2,78 juta wmt pada 2022, sebelum kembali ke level 3 juta wmt dua tahun setelahnya yakni pada 2023 dan 2024.
Adapun, penjualan Gag Nikel mencapai hampir 100% dari total produksi, yakni sebesar 15,4 juta wmt pada kurun 2018 hingga 2024.
PT Gag Nikel mengantongi kontrak karya (KK) generasi VII dengan luas wilayah 13.136 hektare (ha). Kontrak karya itu telah memasuki tahap Operasi Produksi berdasarkan SK Menteri ESDM No.430.K/30/DJB/2017.
Surat keputusan itu dikeluarkan oleh Menteri ESDM kala itu Ignasius Jonan. Lewat keputusan itu, PT Gag Nikel memiliki konsesi sampai 30 November 2047.
Berdasarkan data milik Antam per Agustus 2024, Gag Nikel mencatat cadangan bijih nikel mencapai 59 juta wmt. Sementara itu, potensi sumber daya dari tambang di Pulau Gag itu mencapai 318 juta wmt.
(wdh)































