Logo Bloomberg Technoz

Namun demikian karakteristik dari penempatan dana Rp200 triliun ke bank umum berbeda dibandingkan dengan penempatan di bank sentral. Hal ini terjadi karena penempatan uang di bank sentral tidak bisa diakses dan memberikan stimulus ke perekonomian. Lagipula, kata Purbaya, Kebijakan ini juga pernah dilaksanakan pada 2008 dan 2021.

"Tidak ada masalah hukum, jadi Pak Didik harus belajar lagi kelihatannya," ujarnya.

Sebelumnya, Didik menyoroti proses penyusunan, penetapan dan alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) diatur oleh: UUD 1945 Pasal 23; UU No. 17/2003 tentang Keuangan Negara; dan 3) UU APBN pada setiap tahunnya. 

"Kebijakan spontan pengalihan anggaran negara Rp200 triliun ke perbankan dan kemudian masuk ke kredit perusahaan, industri atau individu merupakan kebijakan yang melanggar prosedur yang diatur oleh Undang-Undang Keuangan Negara dan Undang-Undang APBN, yang didasarkan pada Undang-Undang Dasar," ujar Didik dalam siaran pers.

(ain)

No more pages