Logo Bloomberg Technoz

"Jadi nggak ada lagi cost tambahan bagi Himbara. Jadi harusnya akan berjalan mulus, cuma nanti kita gebrak-gebrak biar lebih cepat saja [pelaksanaannya]," jelas Purbaya. 

Diberitakan sebelumnya, beleid yang resmi diundangkan Jumat (12/9/2025) pekan lalu tersebut menentukan tenor penempatan dana kepada Himbara yang menerima uang tersebut adalah dalam jangka waktu 6 bulan.

"Tenor penempatan uang negara dilaksanakan untuk jangka waktu 6 (enam) bulan dan dapat diperpanjang," tulis Diktum ke delapan.

Dalam diktum ketujuh, dana tersebut juga akan dikenakan tingkat bunga atau imbal hasil sebesar 80,476% dari BI 7-Day Reverse Repo-Rate (BI Rate) untuk Rekening Penempatan dalam Rupiah.

Secara terperinci, sejumlah Himbara yang menerima dana tersebut adalah Bank Mandiri, Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Negara Indonesia (BNI) masing-masing memperoleh likuiditas sebesar Rp55 triliun. Kemudian, Bank Tabungan Negara (BTN) Rp25 triliun, dan Bank Syariah Indonesia (BSI) Rp10 triliun.

Dana tersebut nantinya akan berbentuk Deposito On Call (DOC). DOC merupakan bentuk deposito jangka pendek yang dana pokoknya dapat ditarik dengan pemberitahuan sebelumnya, biasanya satu hari kerja, sehingga memberikan fleksibilitas kepada nasabah untuk mengakses dananya dengan suku bunga yang menarik namun tetap aman dan berjangka waktu singkat.

(ell)

No more pages