Logo Bloomberg Technoz

"Dengan tambahan Rp55 triliun, BNI optimistis dapat meningkatkan kontribusi dalam mendanai proyek-proyek strategis nasional sekaligus memperkuat pemulihan ekonomi Indonesia. Seluruh proses penyaluran pembiayaan akan tetap dijalankan secara selektif dengan prinsip kehati-hatian dan dilaporkan secara berkala kepada Kementerian Keuangan RI," tegasnya.

Sebagaimana diketahui, penempatan kas negara di perbankan ini telah diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 276 Tahun 2025 tentang Penempatan Uang Negara Dalam Rangka Pengelolaan Kelebihan dan Kekurangan Kas untuk Mendukung Pelaksanaan Program Pemerintah dalam Mendorong Pertumbuhan Ekonomi.

Dalam beleid tersebut, pemerintah menempatkan total Rp200 triliun ke bank-bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) dan Bank Syariah Indonesia (BSI) dengan rincian:

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk sebesar Rp55 triliun

PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk sebesar Rp55 triliun

PT Bank Mandiri (Persero) Tbk sebesar Rp55 triliun

PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk sebesar Rp55 triliun

PT Bank Syariah Indonesia Tbk sebesar Rp10 triliun .

PMK tersebut juga menegaskan, dana yang ditempatkan tidak boleh digunakan untuk membeli instrumen investasi, seperti Surat Berharga Negara (SBN) maupun Sekuritas Rupiah Bank Indonesia (SRBI), melainkan harus disalurkan ke sektor produktif guna mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.

Sejalan dengan hal tersebut, Menkeu Purbaya mengenakan beban bunga atau cost of capital sekitar 4%. Bunga itu dikenakan untuk mendorong sejumlah bank pelat merah tersebut untuk menyalurkan kredit ke kalangan dunia usaha dengan optimal.

"Kalau [anggaran itu] dia tidak pakai, dia rugi sendiri, ada cost sekitar 4—4,5%. Jadi dia harus bayar [beban] uang itu," kata Purbaya kepada wartawan di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Jumat (12/9/2025).

Purbaya mengatakan pertimbangan perbedaan besaran nominal dari penyaluran anggaran tersebut mempertimbangkan nilai kapitalisasi pasar masing-masing perusahaan.

Dana tersebut nantinya akan berbentuk Deposito On Call (DOC). Adapun, DOC merujuk pada bentuk deposito jangka pendek yang dana pokoknya dapat ditarik dengan pemberitahuan sebelumnya.

Biasanya, dana itu bisa ditarik dalam satu hari kerja, sehingga memberikan fleksibilitas kepada nasabah untuk mengakses dana dengan suku bunga yang menarik namun tetap aman dan berjangka waktu singkat.

(lav)

No more pages