Pertama, targeting. Menurutnya, penempatan dana hendaknya tidak terbatas pada Himbara saja, tetapi juga menjangkau bank swasta dan bank umum nasional lain, serta diarahkan pada sektor-sektor yang mampu menciptakan lapangan kerja secara signifikan.
Kedua, pengawasan. Realisasi kredit harus dipantau agar tidak berhenti di neraca perbankan.
Ketiga, kebijakan pendukung. Langkah ini, kata Misbakhun akan lebih efektif bila dipadukan dengan stimulus lain seperti padat karya, insentif pajak, dan dukungan perumahan.
"Dengan kombinasi kebijakan yang saling memperkuat, multiplier effect bisa maksimal. Inilah cara agar penarikan dana benar-benar memberi dampak nyata bagi rakyat, tegasnya.
"Tujuannya jelas: menjaga stabilitas keuangan, mendorong pertumbuhan inklusif, dan membuka lebih banyak kesempatan kerja bagi masyarakat," pungkasnya.
Untuk diketahui, per hari ini, Jumat (12/9/2025) Menkeu Purbaya memastikan pengalihan dana negara yang tersimpan di BI ke Himbara mulai dilakukan.
Purbaya mengatakan pengalihan dana tersebut tidak membutuhkan landasan hukum melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Dia memastikan anggaran langsung akan dialihkan ke seluruh Bank Pelat Merah.
"Besok sudah mulai masuk ke 6 Bank, Himbara. Bisa [langsung tanpa] PMK. kalau butuh pun, saya langsung tanda tangan, " ujar Purbaya kepada wartawan di sela Agenda Great Lecture Institute di Jakarta, Kamis (11/9/2025).
Rencana tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya pemerintah dalam menggenjot pertumbuhan ekonomi dalam negeri.
Purbaya mengatakan, uang yang akan ditarik tersebut berasal dari kas negara yang selama ini di simpan di Bank Indonesia (BI) dengan nilai total mencapai Rp425 triliun.
Tetapi, otoritas fiskal negara menggarisbawahi penggunaan dana tersebut tidak dapat digunakan oleh bank untuk membeli instrumen investasi seperti Surat Berharga Negara (SBN) dan Sekuritas Rupiah Bank Indonesia (SRBI).
(lav)






























