"Direktorat Jenderal Pajak mengimbau masyarakat untuk memahami secara tepat ketentuan perpajakan terkait warisan. Tidak ada pajak penghasilan atas warisan, dan ahli waris memiliki hak untuk mengajukan SKB PPh agar terbebas dari pengenaan pajak," pungkasnya.
Diketahui, Leony belakangan menjadi sorotan usai membagikan curhatan pribadi mengenai pengalamannya mengurus balik nama rumah peninggalan sang ayah di akun media sosialnya, Instagram. Ia sebut harus mengeluarkan sejumlah uang karena proses balik nama rumah tersebut.
Dia juga menjelaskan bahwa proses balik nama ternyata masuk kategori warisan. Karena tidak ada surat waris yang dibuat almarhum ayahnya, ia dan keluarga harus melengkapi dokumen hukum sekaligus membayar sejumlah biaya tambahan. "Ternyata kita kena pajak Waris. Jadi kalau misalnya gua mau ganti nama dari nama bokap gua ke nama gua, itu ada pajak yang harus gua bayar lagi 2,5% dari nilai rumahnya," ungkap Leony, dikutip Kamis sore.
"Which is gue harus ngeluarin duit puluhan juta lagi cuma buat balik nama doang. I just feel it’s not fair. Kayak, ini rumah pas dibeli kita udah bayar pajak," ungkapnya. Padahal menurut dia, setiap tahun keluarganya pun telah rutin membayar pajak bumi dan bangunan (PBB). Namun, saat hanya ingin mengganti nama kepemilikan dari ayahnya ke dirinya, tetap ada kewajiban membayar pajak baru.
"Kesimpulannya: apapun namanya hibah lah, waris lah, mau punya SKB lah, kita mau urus balik nama kita tetap harus bayar BPHTB itu (dan yang gua curhatin ini sebenarnya soal BPHTB ini)."
Leony juga menegaskan bahwa dirinya tidak bermasalah bilamana harus membayar administrasi pergantian nama tersebut. Namun bila harus membayar 2,5% dari harga rumah yang diwariskan, menurutnya cukup memberatkan.
(wep)





























