“Ini lah problem di Indonesia, kenapa terjadi kemiskinan struktural. Kenapa? Karena ada kebijakan yang tidak berpihak. Ada tanah kutip Kalau kami boleh menyimpulkan, ada kesalahan kebijakan pada masa lampau,” kata Nusron dalam Diskusi Publik PB IKA PMII, ditayangkan secara virtual, dikutip Selasa (15/07/2025).
Dia menyebut, Sebagian besar lahan-lahan tersebut memang tercatat atas nama sejumlah perusahaan yang berbeda. Namun, jika dilacak maka beneficial ownership (BO) atau kepemilikannya hanya terdriri dari 60 keluarga.
Menurut dia, hal tersebut terjadi akibat permasalahan struktural dimasa lampau yang mengakibatkan terjadinya kesenjangan ekonomi secara struktural.
“Jadi bukan karena tidak mampu, tapi karena kebijakan adalah yang waktu itu belum berpihak,” kata dia.
Dengan begitu, Nusron mengklaim bahwa pemerintah akan melakukan perubahan dengan menerapkan tiga prinsip untuk mengatasi persoalan itu. Pertama keadilan; kedua pemerataan; dan ketiga yakni kesinambungan hidup.
“Nah perintah dan mandatnya Bapak Presiden kepada kami adalah melakukan perubahan,” klaim dia.
Sebelumnya, Nusron menyebut, dari total 70,4 juta hektar lahan yang diperuntukan untuk area penggunaan lain (APL). Sebanyak 55,9 juta diantaranya terlah terpetakan dan bersertifikat, namun 14,4 juta hektar lainnya belum terpetakan.
(ell)




























