“Ini masih belum bisa dibuka karena kalau nanti dibuka semua sudah pada lari semua,” tuturnya.
Sebelumnya, Satgas PKH berencana untuk menyerahkan lahan pertambangan ilegal seluas 4.265.376 hektare (ha) kepada MIND ID. Penyerahan akan dilakukan Satgas melalui Kementerian BUMN.
Lahan tersebut berasal dari hasil penguasaan kembali kawasan hutan yang digunakan untuk kegiatan pertambangan ilegal—berdasarkan data pemerintah — tidak memiliki izin pinjam pakai kawasan hutan atau IPPKH.
"Hasil penguasaan kembali kawasan hutan akan diserahkan sementara kepada MIND ID melalui Kementerian BUMN untuk dikelola dan dapat memberikan manfaat kepada negara," kata Ketua Satgas PKH Febrie Adriansyah dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Kamis (28/8/2025).
Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung tersebut mengatakan, langkah itu menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam menertibkan kawasan hutan yang selama ini dikelola secara ilegal dan tidak dimanfaatkan maksimal untuk kepentingan negara.
Langkah ini, kata dia, juga menjadi bagian dari arahan Presiden Prabowo Subianto yang turut memerintahkan Satgas PKH untuk segera melakukan penertiban kawasan hutan yang di dalamnya ada usaha pertambangan dan perkebunan sawit ilegal.
"Ini segera akan kita lakukan penertiban. Kami sudah melakukan rapat beberapa kali untuk merencanakan operasi tersebut. Maka kita putuskan pada tanggal 1 nanti di bulan September kita akan melakukan operasi itu," tutur dia.
Dalam operasi itu, Febrie menggarisbawahi jika lahan yang dipastikan akan digunakan dan dimanfaatkan kembali oleh pemerintah melalui perusahaan pelat negara negara tidak akan masuk kepada ranah pidana jika perusahaan kooperatif.
Tetapi, penguasaan lahan tersebut akan tetap mewajibkan para pelakunya nanti untuk membayar atau membalikkan seluruh keuntungan yang diperoleh dengan tidak sah kepada negara. Ini juga sesuai dengan Perpres No. 5 Tahun 2025 tentang penertiban kawasan hutan.
(naw)






























