“Mineral LTJ lainnya masih dalam tahap penyelidikan yang masih berupa sumber daya hipotesis. Belum ditemukan cadangan yang bisa dikembangkan lebih lanjut ke tahap pengolahan dan industry manufacturing,” pungkas dia.
Untuk diketahui, Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten) menyetujui permohonan evaluasi tapak PLTN PLN Nusantara Power dan ThorCon International Pte. Ltd. di Kepulauan Bangka Belitung.
Nantinya, PLN dan ThorCon akan melakukan kegiatan evaluasi tapak PLTN sesuai dokumen program evaluasi tapak (PET) dan sistem manajemen evaluasi tapak (SMET) yang diajukan. Lalu, Kementerian ESDM akan memutuskan apakah izin tapak tersebut disetujui atau tidak.
Jika disetujui, maka PLN dan ThorCon akan melewati tahapan izin konstruksi, izin komisioning dan izin operasi. Hal tersebut sebagaimana termaktub dalam Peraturan Bapeten Nomor 1 Tahun 2022 tentang Penatalaksanaan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Ketenaganukliran.
Mengutip Buku Tambang Tanah Jarang 2020 milik Kementerian ESDM, dijelaskan bahwa terdapat beberapa potensi LTJ di Tanah Air. Pertama, potensi monazite dan xenotime dari pengolahan bijih timah seperti di Bangka Belitung.
Kedua, terdapat potensi zirconium silicate dari pengolahan bijih timah dan emas di dalam pasir zirkon di wilayah tambat pasir Kalimantan.
Ketiga, terdapat potensi rare earth ferrotitanates dari residu hasil pengolahan bauksit menjadi alumina di Red Mud Kalimantan Barat.
Keempat, terdapat potensi bijih nikel laterit dengan spesifikasi tertentu dari pengolahan bijih nikel laterit melalui proses hidrometalurgi high pressure acid leaching atau HPAL di tambang nikel limonit di Sulawesi.
Kementerian ESDM juga melaporkan terdapat beberapa potensi LTJ lainnya dari batuan granit, abu batu bara, dan sejumlah mineral lainnya.
(azr/wdh)




























