"Kalau kita bilang illegal itu dalam arti ketentuan dan aturan yang ada di Indonesia ya. Karena pedagang global, bukan berarti dia ilegal di negaranya sendiri, tapi dengan dia tidak mengajukan perizinan yang baik dan tepat yang ada di Indonesia, maka Indonesia bisa menyatakan bahwasannya mereka adalah pedagang yang ilegal di Indonesia," terangnya.
Ia menegaskan, daftar aset kripto yang boleh diperdagangkan sudah melalui proses evaluasi dan pengawasan ketat, termasuk analisis risiko, mekanisme listing, hingga kontrol berlapis oleh bursa dan regulator.
Lebih jauh, Robby berharap regulator seperti OJK dan Bank Indonesia dapat terus mengkaji peluang Indonesia untuk tidak hanya menjadi pelopor regulasi, tetapi juga pemain utama di pasar aset kripto kawasan.
"Jangan kita pendahulu dalam aturan, tapi kita juga ingin jadi pendahulu dalam pasar dan perdagangan aset kripto di regional," pungkasnya.
Untuk sebagai catatan saja, Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) Bimo Wijayanto menuturkan pemerintah berhasil mengumpulkan penerimaan sekitar Rp500-600 miliar per tahun sejak mengenakan pajak atas transaksi komoditas kripto.
Penerimaan ini tak lepas dari penerapan pajak kripto yang diklaim terus mengalami peningkatan karena pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) sebelumnya memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 yang bersifat final atas transaksi komoditas kripto.
"Sepanjang dua hingga tiga tahun, semenjak introduction-nya itu, perkembangan dari penerimaan kripto ini terus meningkat dan kita lihat setahun kemarin kalau tidak salah penerimaannya ada antara kisaran Rp500-600 miliar per tahun," jelas Bimo kepada awak media di Kantor DJP, dikutip Jumat (1/8/2025).
Rinciannya, ketika pemerintah menerapkan pajak kripto pertama kali pada 2022 pemerintah berhasil mengumpulkan penerimaan sebesar Rp246 miliar. Meski sempat kontraksi atau melambat pada 2023 menjadi Rp220 miliar, tetapi pada 2024 penerimaan tersebut kembali melonjak signifikan menjadi Rp620 miliar sebagaimana diterangkan oleh Direktur Peraturan Perpajakan DJP Hestu Yoga.
Adapun secara tahun berjalan 2025 ini, penerimaan terhadap pajak kripto baru mencapai Rp115 miliar.
"Kripto itu kan penerimaan panjang [dan] itu akan mencerminkan kondisi yang terjadi. Bisa aja harganya turun, kalau kripto kan fluktuatif banget gitu loh apapun lah bitcoin atau yang lain-lain, jadi akan sangat tergantung di situ," jelas Yoga.
"Jadi memang [kripto] bisa melonjak, bisa turun, bisa melonjak, bisa turun bergantung dari ya lagi demamnya seperti apa gitu ya. Kalau lagi demam ya tinggi nanti penerimaannya juga bagus."
(prc/wep)































