Emkay Global Financial Services Ltd memperkirakan penurunan pendapatan pemerintah sekitar 0,4% dari produk domestik bruto (PDB), di mana negara bagian diperkirakan akan menanggung beban penurunan yang jauh lebih besar.
"Penyederhanaan struktur PBJ merupakan reformasi yang disambut baik untuk meningkatkan konsumsi domestik, terutama karena beban pajak di India telah meningkat," ujar Madhavi Arora, ekonom di Emkay, dalam catatannya.
Meski perubahan PBJ telah dibahas selama bertahun-tahun, waktu pengumuman dalam pidato Hari Kemerdekaan Modi mengejutkan banyak pihak. Langkah ini diambil di tengah ancaman Presiden Donald Trump untuk menggandakan tarif ekspor India ke AS menjadi 50% pada 27 Agustus sebagai sanksi atas pembelian minyak Rusia.
Pada Jumat, Modi mengatakan ekonomi perlu lebih mandiri, terutama di sektor-sektor kritis seperti energi, mineral, dan pertahanan. Pengumuman pajaknya ini muncul sehari setelah S&P Global Ratings menaikkan peringkat utang India menjadi BBB, kenaikan pertama dalam 18 tahun.
S&P menyatakan tarif Trump akan berdampak secara "terkendali" pada ekonomi India yang didorong oleh konsumsi. Pengeluaran konsumen dan bisnis menyumbang lebih dari 60% terhadap PDB India.
Setelah Trump mengumumkan mengenakan tarif 50% terhadap India, para analis, termasuk dari Citigroup Inc, memperkirakan risiko penurunan sebesar 0,6-0,8 poin persentase terhadap pertumbuhan tahunan India. Pemotongan PBJ dapat membantu meredam dampak tersebut.
"Peningkatan konsumsi dapat membantu meniadakan dampak skenario tanpa kesepakatan antara AS dan India," kata Garima Kapoor, ekonom di Elara Capital. Peningkatan peringkat S&P juga dapat meningkatkan daya tarik India sebagai tujuan investasi di tengah perlambatan pertumbuhan.
India memiliki struktur pajak PBJ yang rumit, dengan empat kategori tarif utama, yaitu 5%, 12%, 18%, dan 28%. Perubahan yang diusulkan akan mengurangi jumlah kategori menjadi dua, di mana sebagian besar barang yang sebelumnya dikenai pajak sebesar 12% dan 28% kini pajaknya lebih rendah, yaitu masing-masing 5% dan 18%.
Para pejabat menjelaskan kepada wartawan bahwa sekitar dua pertiga pendapatan pemerintah dari PBJ berasal dari kategori pajak 18%, yang akan membatasi dampak negatif pada kas fiskal akibat penyesuaian tersebut.
Menurut mereka, kerugian pendapatan kemungkinan juga akan diimbangi oleh lonjakan belanja barang-barang pokok seperti pangan yang kini dikenai pajak dengan tarif yang lebih rendah.
Usulan tersebut akan dibahas oleh panel Menteri Keuangan negara bagian, lalu diajukan ke Dewan PBJ yang dipimpin oleh Menteri Keuangan Nirmala Sitharaman pada September atau Oktober. Dewan PBJ memiliki kewenangan akhir atas setiap perubahan tarif pajak. Perubahan tersebut akan diterapkan pada tahun anggaran berjalan saat ini.
(bbn)































