Sebelumnya, Kementerian ESDM sempat melaporkan bahwa jumlah WPR yang telah ditetapkan sebanyak 1.215 lokasi dengan total luas wilayah mencapai 66.593,18 ha per awal 2024.
Hanya saja, IPR yang telah diterbitkan Kementerian ESDM saat itu baru mencapai 82 WPR dengan luas mencapai 62,31 ha.
Pendataan atas pertambangan rakyat itu sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto saat menyampaikan pidato kenegaraan di hadapan Sidang Tahunan MPR 2025, Jumat (15/8/2025).
Saat itu, Prabowo mengatakan, pemerintah bakal memberi ruang bagi masyarakat untuk bisa melakukan penambangan secara legal lewat bentuk koperasi.
Menurut Prabowo, akses itu bisa memberi kesejahteraan bagi masyarakat di daerah.
“Kalau rakyat yang nambang ya sudah kita bikin koperasi kita legalkan, tapi jangan alasan rakyat tahu-tahun nyelundup ratusan triliun,” kata Prabowo dalam pidato kenegaraan di hadapan Sidang Tahunan MPR 2025, Jumat (15/8/2025).
Di sisi lain, Prabowo menegaskan bakal memberantas praktik pertambangan ilegal yang ditudingnya merugikan negara senilai lebih dari Rp300 triliun, yang berasal dari sekitar 1.063 tambang ilegal.
Untuk menegaskan upaya pemberantasan tambang ilegal itu, Kepala Negara pun meminta dukungan dari seluruh anggota MPR, partai politik, dan rakyat.
Tidak hanya itu, dia pun mengancam akan menindak seluruh aparat dan anggota partai yang terlibat praktik pertambangan ilegal yang merugikan rakyat dan negara; tidak terkecuali partainya sendiri yaitu Gerindra.
“Potensi kekayaan yang dihasilkan oleh 1.063 tambang ilegal ini dilaporkan, potensi kerugian negaranya adalah minimal Rp300 triliun,” kata Prabowo.
(naw)
































