Sementara kajian SMET berisi kerangka kerja atau sistem yang digunakan untuk mengelola seluruh proses evaluasi tapak yang direncanakan untuk pembangunan PLTN.
Wiryono mengeklaim, evaluasi teknis diselesaikan lebih cepat dari jadwal yang ditetapkan yakni semula 1 tahun menjadi 126 hari kerja.
“Hal ini menunjukkan komitmen Bapeten untuk mendukung percepatan perizinan berusaha PLTN secara selamat dan efisien,” kata dia.
Untuk diketahui, proses pembangunan dan pengoperasian PLTN harus melewati sejumlah tahapan yakni izin tapak, izin konstruksi, izin komisioning dan izin operasi.
Hal tersebut sebagaimana termaktub dalam Peraturan Bapeten Nomor 1 Tahun 2022 tentang Penatalaksanaan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Ketenaganukliran.
Sebelumnya, PLN Nusantara Power disebut menggandeng ThorCon untuk menyusun studi kelayakan pengembangan PLTN di Kepulauan Bangka Belitung.
Studi kelayakan pembangunan PLTN di Bangka Belitung itu, ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) antara PLN Nusantara Power dengan ThorCon International pada Kamis (24/7/2025).
“Studi ini menjadi bagian dari upaya PLN NP untuk menghadirkan sumber energi rendah karbon yang andal, aman, dan berkelanjutan bagi Indonesia,” kata Direktur Utama PLN Nusantara Power Ruly Firmansyah, dalam keterangan resmi, Selasa (29/7/2025).
Ruly menjelaskan PLN Nusantara Power dan ThorCon sepakat melakukan studi yang mencakup evaluasi terhadap teknologi reaktor, aspek keselamatan, operasional, desain, analisis finansial dan opsi skema kerja sama proyek.
Dalam kesempatan itu, Direktur Utama PT ThorCon Power Indonesia Niels Berger menyatakan Indonesia memiliki potensi besar untuk menjadi inisiator pemanfaatan teknologi nuklir.
"Kami melihat Indonesia sebagai negara dengan potensi besar untuk memimpin dalam pemanfaatan teknologi nuklir yang aman dan efisien,” ungkap Niels, dalam keterangan pers yang sama.
PLN Nusantara Power dan ThorCon juga disebut membuka peluang melibatkan anak perusahaan atau afiliasi dalam pelaksanaan studi tersebut.
Evaluasi Tapak Sempat Dikembalikan
Pada kesempatan sebelumnya, Bapeten menyatakan hingga saat ini hanya PT ThorCon Power Indonesia yang telah mengajukan persetujuan evaluasi tapak untuk membangun PLTN di Tanah Air.
“Saat ini yang baru mengajukan persetujuan evaluasi tapak itu hanya ThorCon, yang lainnya belum. Jadi secara formal belum ada yang mengajukan keperluannya,” kata Plt Kepala Bapeten Sugeng Sumbarjo, Mei.
Akan tetapi, dokumen persetujuan evaluasi tapak milik ThorCon dikembalikan oleh Bapeten lantaran sejumlah data kurang lengkap.
Sugeng menyebut salah satu data yang harus dilengkapi oleh ThorCon yakni data mengenai geologi dan tsunami.
“Dikembalikan karena kurang lengkap isinya, karena nanti begitu disetujui mereka harus melakukan A, B, C, D persyaratan sesuai persyaratannya,” kata dia.
(azr/naw)






























