Logo Bloomberg Technoz

Praktik penambangan di pulau berukuran kurang dari 2.000 kilometer (km) persegi masih dijumpai di wilayah Bintan, Kepulauan Riau.

“Padahal kita tahu bahwa pemerintah Indonesia itu punya regulasi melarang untuk melakukan penambangan di pulau-pulau kecil,” tuturnya.

Di sisi lain, dia menambahkan, kecendrungan perusakan lingkungan investasi China itu juga terjadi pada proyek Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Batang Toru yang didanai oleh BUMN China, State Development Investment Corporation (SDIC).

Proyek ini mengabaikan peringatan ahli bahwa terdapat sesar seismik di area pembangunan proyek.

Di wilayah proyek PLTA itu juga terdapat 800 orangutan Tapanuli yang masuk dalam kategori terancam punah.

“Batang Toru ini menjadi salah satu istilahnya transition washing di mana investasi China yang didorong saat ini untuk masuk ke energi terbarukan salah satunya PLTA,” ucapnya.

Sementara itu, investasi China juga intensif pada proyek pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) di Indonesia. Aliran investasi itu melanggar janji yang disampaikan Presiden China Xi Jinping yang tak akan membangun PLTU di luar China.

Sejumlah entitas bisnis China membangun PLTU batu bara di Morowali, Weda Bay dan Pulau Obi.

Tudingan Greenwashing Smelter China

Sebelumnya, Center of Economic and Law Studies (Celios) menuding perusahaan smelter nikel China menerapkan praktik greenwashing dalam beroperasi di Indonesia.

Celios menilai perusahaan smelter China itu cenderung memoles laporan operasi yang diterbitkan agar sesuai dengan standar environmental, social, governance (ESG).

Direktur Desk China-Indonesia Celios Zulfikar Rakhmat menuturkan sebagian besar perusahaan smelter China itu melakukan klaim yang tidak seimbang soal produksi baja ramah lingkungan.

Menurut Zulfikar, beberapa smelter China seperti PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) justru sering menjadi penyebab banjir di kawasan sekitar smelter.

Lalu, Zulfikar menambahkan, PT Obsidian Stainless Steel (OSS) sering mengeklaim berkontribusi terhadap isu keberlanjutan dan menerapkan praktik ESG.

Padahal, menurut dia, OSS justru menopang aktivitas pemurnian nikel dengan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) batu bara yang menyebabkan polusi.

Selain itu, Celios juga menyoroti praktik penimbunan ilegal yang dilakukan Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP).

“Dari penimbunan ilegal, polusi udara debu hitam yang menyebabkan infeksi pernapasan dan juga deforestasi yang aslinya menyebabkan banjir di beberapa tempat,” kata Zulfikar dalam diskusi daring, Kamis (7/8/2025).

Adapun, istilah greenwashing merujuk pada praktik untuk membuat suatu produk, kebijakan, atau aktivitas terlihat lebih ramah lingkungan atau berdampak bagi lingkungan dibandingkan kenyataannya.

Melalui greenwashing, perusahaan biasanya ingin mendapat citra positif sesuai dengan ESG. Padahal, kata Zulfikar, narasi-narasi positif tersebut sering kali tidak sesuai dengan fakta di lapangan.

(azr/naw)

No more pages