Logo Bloomberg Technoz

Penyaluran Dana PIP Agustus 2025: Cek Pakai NISN & NIK Sekarang

Referensi
07 August 2025 14:10

Program Indonesia Pintar (PIP) 2025 (Diolah)
Program Indonesia Pintar (PIP) 2025 (Diolah)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Pemerintah kembali menyalurkan bantuan pendidikan berupa Dana Program Indonesia Pintar (PIP) tahap kedua pada bulan Agustus 2025. Melalui program ini, Kemensos dan Kemendikbud berupaya membantu siswa dari keluarga miskin dan rentan agar tetap bisa melanjutkan pendidikan hingga tingkat menengah.

Bagi siswa dan orang tua, penting untuk mengetahui cara cek status pencairan dana PIP dengan menggunakan NISN (Nomor Induk Siswa Nasional) dan NIK (Nomor Induk Kependudukan). Proses pengecekan dilakukan secara online melalui laman resmi Kemendikbud. Dilansir Bloomberg Technoz dari berbagai sumber, artikel ini akan membahas secara lengkap jadwal pencairan, jumlah dana, syarat penerima, dan cara cek dana PIP Agustus 2025.

Apa Itu Program Indonesia Pintar (PIP)?

Ilustrasi Program Indonesia Pintar (Diolah)

Program Indonesia Pintar (PIP) adalah bantuan langsung tunai yang diberikan pemerintah kepada peserta didik dari keluarga tidak mampu secara ekonomi. Program ini bertujuan:

  • Mengurangi angka putus sekolah

  • Mendukung siswa menyelesaikan pendidikan dasar hingga menengah

  • Mendorong anak-anak kembali bersekolah, baik di jalur formal maupun nonformal


Melalui PIP, siswa dapat memenuhi kebutuhan sekolah seperti seragam, buku, alat tulis, transportasi, hingga biaya tambahan lainnya.

Siapa yang Berhak Mendapatkan Dana PIP 2025?

Ilustrasi Program Indonesia Pintar (Diolah)

Untuk memastikan bantuan tepat sasaran, pemerintah telah menetapkan kriteria penerima dana PIP. Bantuan ini tidak dibagikan sembarangan, melainkan diperuntukkan bagi siswa yang memenuhi syarat berikut:

  • Pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP)

  • Anak dari keluarga penerima PKH (Program Keluarga Harapan)

  • Anak dari pemilik Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)

  • Siswa yatim, piatu, atau yatim piatu

  • Anak yang terdampak bencana alam

  • Anak putus sekolah yang ingin kembali belajar

  • Anak dari keluarga dengan kondisi khusus seperti:

    • Orang tua korban PHK

    • Tinggal di lembaga pemasyarakatan

    • Korban konflik

    • Memiliki lebih dari tiga saudara kandung dalam satu rumah