Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi memastikan bahwa tantiem untuk komisaris BUMN akan dihapus. Ia menegaskan, komisaris ditugaskan untuk membenahi manajemen dan keuangan BUMN, bukan semata mengejar bonus.
Kebijakan tersebut sejalan dengan surat edaran Danantara Indonesia No. S-063/DI-BP/VII/2025 yang mempertegas larangan pemberian insentif berbasis praktik manipulasi laporan keuangan. Tantiem hanya boleh diberikan jika perusahaan mencatatkan kinerja operasional nyata dan berkelanjutan, bukan dari rekayasa akuntansi.
Surat itu juga mengatur pedoman penggajian direksi, indikator pemberian insentif kinerja (IK), serta komposisi tantiem berdasarkan jabatan. Insentif jangka panjang (LTI) turut diatur, dengan batasan maksimal mengikuti benchmark global dan pemberian yang tunduk pada persetujuan Menteri serta hasil kajian independen.
(dhf)































