Senada dengan itu, Dr. Sukamto Koesnoe dari Perhimpunan Dokter Spesialis Penyakit Dalam Indonesia (PAPDI), menyebut bahwa pemberian insentif kepada dokter di daerah terpencil bukan hal baru. Ia mengaku sudah menerima insentif saat ditugaskan ke Aceh pada 2005, pasca tsunami.
“Tunjangan itu sudah ada sejak dulu. Tapi yang penting bukan cuma insentifnya, melainkan kesiapan daerah. Harus ada sarana dan prasarana yang memadai,” ujarnya.
Sukamto mengatakan bahwa di beberapa daerah, pemberian insentif serupa sudah berjalan, tergantung pada kemampuan keuangan pemerintah daerah masing-masing. Namun, ia menilai skema tunjangan dari pemerintah pusat akan lebih efektif, terutama untuk daerah yang fiskalnya lemah.
“Kalau dananya dari pusat dan diatur secara nasional, itu akan sangat membantu daerah-daerah yang tidak mampu memberikan insentif sendiri,” jelas Sukamto.
Sejauh ini, belum ada kejelasan dari Kementerian Kesehatan maupun instansi terkait mengenai kapan tunjangan dokter spesialis Rp30 juta tersebut mulai digelontorkan. Padahal, skema ini dinilai krusial untuk menambal defisit tenaga medis di wilayah 3T.
(fik/spt)






























