Logo Bloomberg Technoz

Sementara itu, konversi nilai kurs untuk menetapkan HIP biodiesel tersebut menggunakan referensi rata-rata kurs tengah Bank Indonesia (BI) periode 25 Juni—24 Juli 2025 sebesar Rp16.263/US$.

Dalam perkembangan lain menyangkut program mandatori biodiesel, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mensinyalir alokasi dana Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) untuk pembiayaan produksi biodiesel tahun ini tidak lagi mencukupi dan akan segera dinaikkan.

Dalam kaitan itu, Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM Eniya Listiani Dewi mengungkapkan kementeriannya tengah meminta persetujuan tambahan alokasi dana dari BPDPKS kepada Kementerian Koordinasi Bidang Perekonomian.

Salah satu alasan kebutuhan tambahan anggaran ‘subsidi’ biodiesel tersebut adalah karena makin jauhnya selisih atau disparitas harga antara produk minyak kelapa sawit atau CPO dan solar atau diesel yang menjadi bahan baku biodiesel.

Biodiesel itu, [selisih harga] dengan solar dan CPO-nya tinggi. Harga solar juga naik turun. Itu kan disparitasnya sampai Rp5.400/liter, bahkan bulan lalu itu sempat Rp6.400-an. Nah, di situ kan perlu ada tambahan anggaran,” ujarnya ditemui di kantor Kemenko Perekonomian usai rapat bersama BPDPKS, Rabu (23/7/2025).

Usulan tambahan anggaran ‘subsidi’ biodiesel tersebut, menurut Eniya, telah distujui di dalam rapat bersama tersebut dan tinggal menentukan besaran alokasinya saja. “Tinggal alokasi saja, jadi keputusan alokasi saja.”

Lebih lanjut, Eniya mengelaborasi kebutuhan biaya produksi biodiesel saat ini makin meningkat seiring dengan tahapan pengembangan yang telah mencapai B40 dan akan segera ditingkatkan menjadi B50.

Selain karena disparitas antara harga solar dan CPO yang makin lebar, dia mengatakan kenaikan pungutan ekspor (PE) CPO menjadi sebesar 10% juga berdampak pada turunnya setoran dana PE kepada BPDPKS yang digunakan untuk membiayai produksi biodiesel.

Sekadar catatan, pemerintah resmi menaikkan tarif PE CPO beserta produk turunannya dari 7,5% menjadi sebesar 10% sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 30/2025, sebagai bagian dari tujuan peningkatan produktivitas perkebunan sawit dalam negeri.

Tarif PE CPO yang baru tersebut berlaku efektif per Sabtu 17 Mei, alias 3 hari sejak tanggal diundangkan pada 14 Mei 2025.

Adapun, subsidi’ biodiesel untuk program B40 pada tahun ini diproyeksikan sekitar Rp35,5 triliun, naik dari realisasi sepanjang 2023 senilai Rp26,23 triliun untuk menyokong program B35.

Alokasi ‘subsidi’ biodiesel pada 2025 hanya dibatasi untuk biodiesel segmen public service obligation (PSO) sebanyak 7,55 juta kiloliter (kl) dari total target produksi B40 tahun ini sebanyak 15,6 juta kl.

(wdh)

No more pages