Seperti diketahui, Kemenag secara resmi menutup keterlibatannya dalam penyelenggaraan ibadah haji.
Hal tersebut ditandai melalui gelaran Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Evaluasi Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1446 H/2025 M yang berlangsung pada Senin (28/7/2025).
Kemenag menyudahi mandat dalam mengurus haji setelah 75 tahun, sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 154 Tahun 2024. Tugas penyelenggaraan haji akan beralih sepenuhnya kepada Badan Penyelenggaraan Haji (BP Haji) mulai musim haji tahun 2026.
Kepala BP Haji, Gus Irfan Yusuf menyambut transisi ini sebagai momen strategis untuk memulai penyelenggaraan haji yang lebih efisien. Ia menegaskan, fokus Badan Haji saat ini adalah pada revisi Undang-Undang Haji, bukan polemik seputar rencana panitia khusus (Pansus) DPR.
"Kami tak berkaitan langsung dengan Pansus. Fokus kami adalah menyiapkan kerangka hukum dan teknis agar tahun depan penyelenggaraan haji berjalan lancar," tegasnya.
(ain)




























