"OJK akan terus mengembangkan, termasuk mendorong penguatan struktur ketahanan dan saing industri BPR dan BPRS yang lebih kuat," tutur dia.
Konsolidasi BPR & BPRS
Di sisi lain, Dian juga mengatakan saat ini sudah ada lebih dari 100 Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) yang sedang dalam proses konsolidasi.
Proses konsolidasi tersebut dilakukan sejalan dengan ketentuan regulator dalam Peraturan OJK Nomor 21 Tahun 2019 tentang Penggabungan, Peleburan, dan Pengambilalihan BPR/BPRS. Selain itu, seirama pula dengan POJK Nomor 5 Tahun 2015 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum dan Pemenuhan Modal Inti Minimum BPR.
"Saat ini sudah dapat lebih dari 100 BPR dan dalam proses konsolidasi, OJK akan terus mengembangkan hal yang dapat mendorong penguatan struktur," kata dia.
Sejak awal tahun, OJK sendiri telah melakukan pencabutan izin usaha sebayak 2 BPR, yakni BPR Dwicahaya Nusaperkasa, yang berlokasi di Kota Batu, Jawa Timur (Jatim) pada 24 Juli kemarin. Kedua, ada BPR Gebu Prima yang berlokasi di Medan, Sumatra Utara.
Sepanjang tahun lalu, OJK juga telah mencabut sebanyak 20 BPR/BPRS.
(lav)




























