Jumlah konsumen kripto hasil paparan OJK masih menunjukkan pelemahan dibandingkan periode yang sama tahun lalu dimana data mencatat pada Juni 2024 total investor kripto di Indonesia tercatat 20,24 juta orang.
Indikator lain OJK mencatat kapitalisasi pasar perdagangan aset kripto per Juni tahun ini Rp31,34 triliun turun tipis secara mtm Rp31,49 triliun pada Mei 2025.
Sekedar catatan saja, Kementerian Keuangan menetapkan aset kripto --yang sudah berubah status dari komoditas menjadi aset keuangan digital-- kini dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 0,21% dari transaksi yang bersifat final.
Perubahan status juga sekaligus mengubah ketentuan lain, yakni kripto kini tidak lagi menjadi objek langsung yang dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Aturan tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50 Tahun 2025 tentang PPN dan PPh atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto.
Kemudian, PMK Nomor 53 Tahun 2025 tentang Perubahan atas PMK Nomor 11 Tahun 2025 tentang Ketentuan Nilai Lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak dan Besaran Tertentu PPN.
Selanjutnya, PMK Nomor 54 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas PMK Nomor 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan. Ketiga aturan ditetapkan pada 25 Juli 2025 dan mulai berlaku pada 1 Agustus 2025.
(lav)































