Lalu, usaha mikro tercatat sebagai usaha yang diperbolehkan menggunakan LPG 3 Kg selama usaha tersebut milik perorangan dan wajib memiliki nomor induks berusaha (NIB). Setidaknya terdapat lima kategori turun usaha mikro yang diperkenakan memanfaatkan LPG 3 Kg.
Penerima LPG 3 Kg selanjutnya adalah petani sasaran, yakni petani yang telah mendapatkan bantuan paket perdana LPG untuk mesin pompa air dari pemerintah.
Terakhir, nelayan sasaran diperbolehkan menggunakan LPG 3 Kg dalam aktivitas menangkap ikan pada kapal penangkap dari pemerintah.
“Untuk pembatasan pembelian per jenis pengguna masih menunggu revisi Peraturan Presiden No. 104 Tahun 2007,” sebagaimana tertulis dalam situs tersebut, dikutip Senin (4/8/2024).
Berikut tata cara mendaftar LPG 3 Kg menggunakan KTP:
Rumah Tangga
Masyarakat pada kategori ini dapat datang ke sub penyalur atau pangkalan LPG dengan membawa KTP. Lalu, melakukan verifikasi dan transaksi LPG 3 Kg menggunakan aplikasi MyPertamina Merchant di pangkalan resmi.
Jika KTP terdaftar, maka data telah tersedia dan LPG 3 Kg dapat dibeli. Sedangkan jika KTP belum terdaftar, maka masyarakat dapat mendaftar dengan bantuan sub penyalur dengan membawa KTP dan kartu keluarga.
Usaha Mikro
Masyarakat pada kategori ini dapat datang ke sub penyalur atau pangkalan resmi LPG dengan membawa KTP, foto usaha, dan NIB.
Bagi usaha mikro pendaftar baru, maka melakukan pengisian formulir pendaftaran usaha mikro yang meliputi; nama pelanggan, nama usaha, NIK, jenis usaha, nomor HP dan email, alamat domisili, alamat usaha, nomor NIB, foto NIB, foto KTP, dan foto usaha.
Sementara itu, bagi usaha mikro telah terdaftar, maka hanya perlu memperbarui data pelanggan dengan mendaftarkan nama usaha, jenis dan alamat usaha, nomor NIB, dan foto dokumen NIB.
Petani dan Nelayan Sasaran
Bagi petani dan nelayan sasaran tidak dapat melakukan pendaftaran di pangkalan LPG. Data konsumen didapatkan dari basis data penerima paket konversi petani dan nelayan sasaran yang ditetapkan pemerintah.
Untuk diketahui, Kementerian ESDM mengklarifikasi dua kebijakan pengendalian pembelian LPG 3 Kg akan diterapkan bersamaan pada 2026.
Kedua kebijakan tersebut adalah program LPG Satu Harga dan distribusi 'Gas Melon' yang hanya diperbolehkan untuk masyarakat penerima bansos.
“Itu berbarengan,” kata Plt. Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) Kementerian ESDM Tri Winarno kepada awak media di sela Energi dan Mineral Festival 2025, Kamis (31/7/2025) petang.
Kebijakan LPG Satu Harga di setiap provinsi di Indonesia tetap ditargetkan mulai 2026. Dalam hal ini, pemerintah akan mengatur kebijakan tersebut dalam peraturan presiden (perpres) yang saat ini masih digodok.
Kebijakan itu bertujuan untuk mengatasi kebocoran dan rantai pasok yang terlalu panjang membuat harga LPG 3 Kg di tingkat konsumen melonjak.
Pada saat bersamaan, pemerintah juga berencana menerapkan pembatasan pembelian LPG 3 Kg khusus penerima bansos yang terdaftar dalam data tunggal sosial ekonomi nasional (DTSEN) pada tahun depan.
(azr/wdh)































