Logo Bloomberg Technoz

Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Bimo Wijayanto mengatakan hal ini terjadi karena pada dasarnya Kemenkeu tidak menerapkan pajak baru, melainkan hanya melakukan penyesuaian terhadap skema pemungutan.

"Tidak ada pengaruh sama inflasi, itu bukan pajak baru, tidak akan menaikkan harga," ujar Bimo dalam sebuah kesempatan.

Kedua, PPh terhadap aset kripto. Kementerian Keuangan menetapkan aset kripto --yang sudah berubah status dari komoditas menjadi aset keuangan digital-- kini dikenakan PPh Pasal 22  sebesar 0,21% dari transaksi yang bersifat final.

Perubahan status juga sekaligus mengubah ketentuan lain, yakni kripto kini tidak lagi menjadi objek langsung yang dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Aturan tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50 Tahun 2025 tentang PPN dan PPh atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto.

Kemudian, PMK Nomor 53 Tahun 2025 tentang Perubahan atas PMK Nomor 11 Tahun 2025 tentang Ketentuan Nilai Lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak dan Besaran Tertentu PPN.

Selanjutnya, PMK Nomor 54 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas PMK Nomor 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan. Ketiga aturan ditetapkan pada 25 Juli 2025 dan mulai berlaku pada 1 Agustus 2025.

Adapun, contoh penerapannya adalah Tuan ABC dan Tuan BCD melakukan jual beli aset kripto menggunakan rupiah melalui platform milik Pedagang Aset Keuangan Digital XYZ.

Lalu pada 5 Agustus 2025, Tuan ABC menjual 0,7 koin aset kripto dengan harga Rp500 juta per koin. Atas transaksi tersebut, platform wajib memungut PPh Pasal 22 dari Tuan ABC sebesar 0,21%, atau senilai Rp735.000.

Ketiga, pembelian emas oleh bullion bank akan kena PPh Pasal 22 sebesar 0,25%. Aturan ini mulai berlaku pada 1 Agustus 2025. Aturan tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 51 Tahun 2025 dan PMK Nomor 52 Tahun 2025. Namun, konsumen akhir dibebaskan dari pengenaan pajak ini.

Pembelian emas batangan oleh konsumen akhir dalam hal ini masyarakat melalui Lembaga Jaminan Keuangan (LJK) Bulion yang terdaftar resmi di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tidak dikenakan pemungutan PPh Pasal 22.

Selain itu, Wajib pajak UMKM dengan PPh final dan wajib pajak yang memiliki Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh 22 juga dibebaskan dari pungutan PPh Pasal 22. Dengan demikian PPh 0,25% hanya dikenakan untuk transaksi penjualan emas dari supplier ke bullion bank.

Sekadar catatan, pemerintah menargetkan penerimaan pajak sebesar Rp2.189,3 triliun dalam anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) 2025.

Sementara, realisasi penerimaan pajak adalah sebesar Rp837,8 triliun hingga semester I-2025. Angka ini turun 6,27% dibandingkan dengan Rp893,8 triliun pada periode yang sama tahun lalu.

(dov/naw)

No more pages