Logo Bloomberg Technoz

Skema Fleksibel

Tri kembali menegaskan BK batu bara dan emas diterapkan secara ‘fleksibel’, yakni baru akan dikenakan ketika harga komoditas tersebut sedang tinggi. Sebaliknya, saat harga anjlok, maka BK akan dibebaskan.

Dia menyebut kebijakan tersebut tidak mendapat pertentangan dari pengusaha, sebab pemerintah memang memiliki bagian dari keuntungan yang diperoleh pengusaha batu bara dan emas.

“Akan tetapi, pada saat nanti perusahaan memperoleh keuntungan, memperoleh gain, ya pasti. Kita gantian, pemerintah juga ada haknya di situ,” tandasnya.

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia sebelumnya membenarkan bakal membuat aturan turunan hingga mengkaji harga keekonomian di pasar global sebelum mengajukan tarif bea keluar bagi komoditas tersebut.

“Itu nanti peraturan Menteri ESDM yang akan buat nanti,” kata Bahlil ditemui di Kompleks Parlemen, Senin (14/7/2025).

Batu bara selama ini hanya dikenai tarif penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sesuai Peraturan Pemerintah (PP) No. 18/2025 tentang Perubahan atas PP  No. 15/2022 tentang Perlakuan Perpajakan dan/atau Penerimaan Negara Bukan Pajak di Bidang Usaha Pertambangan Batubara.

Adapun, Panitia Kerja (Panja) Penerimaan di Komisi XI DPR RI pekan lalu mengusulkan agar batu bara dan emas mulai dikenakan bea keluar untuk menambah pundi-pundi negara dari lini kepabeanan.

Usulan tersebut termaktub di dalam Laporan Panitia Kerja Penerimaan Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2024—2025 tertanggal 7 Juli 2025.

Di dalam bagian (d) poin ke-3 laporan tersebut dituliskan mengenai kebijakan untuk mendukung penerimaan negara yang optimal, salah satunya dengan “perluasan basis penerimaan bea keluar, di antaranya terhadap produk emas dan batu bara di mana pengaturan teknisnya mengacu pada peraturan Kementerian ESDM."

Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun menjelaskan laporan Panja Penerimaan tersebut mengalami sedikit perubahan soal target pendapatan negara dari yang sebelumnya disampaikan di dalam Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) 2026.

Komisi XI DPR menyatakan besaran tarif BK tersebut nantinya akan ditentukan oleh Kementerian ESDM sebelum diusulkan ke Kementerian Keuangan untuk ditetapkan ke dalam PMK. Hal ini karena ESDM lebih paham mengenai industri komoditas tersebut.

(azr/wdh)

No more pages