Logo Bloomberg Technoz

E-Meterai Jadi Standar Baru Bisnis, Apa Saja Keunggulannya?


E-Materai (Dok. Mekari)
E-Materai (Dok. Mekari)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Meterai elektronik atau e-Meterai kini menjadi standar baru dalam legalisasi dokumen di Indonesia, seiring percepatan transformasi digital yang didorong pemerintah dan korporasi. Sebagai pengganti meterai tempel, instrumen digital ini tidak hanya menawarkan efisiensi, tetapi juga diklaim memiliki tingkat keamanan yang lebih tinggi.

Namun, adopsi e-Meterai di kalangan perusahaan masih menghadapi sejumlah tantangan, mulai dari kendala teknis dalam proses pembubuhan hingga kerumitan alur kerja bagi para pihak yang terlibat. Memilih platform distributor yang andal menjadi kunci untuk memaksimalkan potensi efisiensi dari instrumen bea meterai digital ini.

E-Meterai adalah meterai dalam bentuk elektronik yang memiliki ciri khas berupa kode unik dan elemen keamanan digital tertentu. Sesuai amanat UU No. 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai, e-Meterai memiliki fungsi dan kekuatan hukum yang setara dengan meterai tempel, yaitu sebagai bukti pembayaran pajak atas dokumen.


Bagi dunia usaha, e-Meterai menjadi krusial karena memberikan landasan hukum pada dokumen elektronik seperti perjanjian kerjasama, kontrak penjualan, dan dokumen HR. Hal ini memungkinkan seluruh alur kerja dokumen, dari pembuatan hingga pengesahan, berjalan sepenuhnya digital tanpa perlu mencetak dokumen.

Adopsi e-Meterai secara signifikan menyederhanakan alur kerja dokumen yang sebelumnya bergantung pada proses fisik. Pengguna bisnis kini tidak perlu lagi membeli meterai tempel di toko atau kantor pos, yang tentu menghemat waktu dan biaya operasional. Proses pembubuhannya pun terbilang mudah; kuota e-Meterai yang telah dibeli secara online dapat langsung ditempelkan ke dokumen digital. Setelah itu, dokumen dapat langsung ditandatangani menggunakan tanda tangan digital, bahkan oleh para pihak yang berada di lokasi berbeda, mempercepat siklus persetujuan secara drastis.