Logo Bloomberg Technoz

Kendati belum beroperasi dengan skala penuh, proyek ini dianggap telah memenuhi skala komersial untuk dikembangkan bertahap.

Rencanannya, proyek chemical EOR bakal diperluas ke sejumlah lapangan potensial seperti Lapangan Balam South, Rantau Bais hingga Limau.

PHR memproyeksikan tambahan kapasitas lifting bisa menyentuh 50.000 bopd selepas pengembangan chemical EOR beroperasi penuh pada 2028 mendatang.

“Akan tetapi, memang Lapangan Minas yang paling besar bisa sampai 30.000 bopd sampai 50.000 bopd,” tuturnya.

Bagi Hasil

Rencana onstream proyek Chemical EOR akhir tahun ini menjadi bagian dari komitmen kerja pasti (KKP) Pertamina setelah mengambilalih pengelolaan blok dari Chevron Pacific Indonesia pada 2021.

Komitmen kerja pengurasan minyak tahap lanjut itu belakangan disambut positif otoritas hulu migas lewat peningkatan porsi bagi hasil minyak dan gas untuk PHR.

Belakangan diketahui, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menaikkan jatah bagi hasil atau split minyak mentah PHR di Blok Rokan menjadi sebesar 84% dari sebelumnya 65%.

Bahlil mengerek bagi hasil PHR secara keseluruhan 27% untuk pengembangan blok yang saat ini masih menjadi tulang punggung lifting minyak nasional tersebut, di tengah penurunan produksi dan beban ongkos pengembangan yang meningkat. 

Keputusan itu sekaligus memastikan skema kontrak kerja sama Pertamina di Blok Rokan tetap menggunakan rezim gross split. Sebelumnya  padahal Pertamina sempat mengajukan perubahan kontrak menjadi cost recovery atau pengembalian biaya operasi akhir 2024.

“Kemarin ada upaya mengajukan kembali ke cost recovery, kemudian ada review lagi gross splittetapi ditambah split-nya,” kata Corporate Secretary PHR Regional 1 Sumatra Eviyanti Rofraida saat temu media di Jakarta, Kamis (24/7/2025). 

Lewat keputusan Menteri ESDM Nomor 199.K/MG.04/MEM.M/2025 tentang Perubahan Kedua Atas Kepmen Kontrak Kerja Sama Wilayah Rokan yang diteken bulan lalu, Bahlil mengerek bagian minyak Pertamina di Lapangan Duri menjadi 84% dari sebelumnya 65%. 

Adapun, bagian pemerintah untuk minyak di Lapangan Duri menjadi 16% dari sebelumnya 35%. Sementara itu, untuk gas bumi, bagian Pertamina kini sebesar 89% dari 70% dan jatah pemerintah 11% dari 30%. 

Di sisi lain, bagi hasil Pertamina untuk minyak di lapangan non-Duri menjadi 80% dari sebelumnya 61%, sedangkan pemerintah 20% dari sebelumnya 39%.

Adapun, porsi bagi hasil gas bumi di lapangan non-Duri untuk Pertamina menjadi 85% dari 66% dan pemerintah 15% dari 34%. 

(naw/wdh)

No more pages