Kedua, lanjut Fadli, penjelasan soal Pasal 5 PP Nomor 66 Tahun 1951 tentang makna semboyan “Bhineka Tunggal Ika”. Pertimbangan terakhir atau ketiga adalah semangat mempersatukan bangsa Indonesia sebagaimana makna pada semboyan Bhinneka Tunggal Ika mulai muncul sejak Kebangkitan Nasional 20 Mei 1908, Sumpah Pemuda 28 Oktober 1928, dan Sidang BPUPKI/PPKI 1945.
Sementara itu, Fadli menerangkan bahwa terdapat 3 tujuan penetapan HKN, yakni penguatan identitas nasional, pelestarian kebudayaan, serta pendidikan dan kebanggaan budaya.
“17 Oktober adalah momen penting dalam perjalanan identitas negara kita. Ini bukan hanya tentang sejarah, tetapi juga tentang masa depan kebudayaan Indonesia yang harus dirawat oleh seluruh anak bangsa,” kata Fadli.
Lanjut dia, pihaknya mengeklaim bahwa usulan penetapan Hari Kebudayaan Nasional awalnya datang dari kalangan seniman dan budayawan Yogyakarta yang terdiri dari para maestro tradisi dan kontemporer. Mereka melakukan kajian sejak Januari 2025 dan disampaikan ke Kementerian Kebudayaan (Kemenbud) RI, usai beberapa kali diskusi mendalam.
Diberitakan sebelumnya, Fadli Zon baru-baru ini resmi menetapkan tanggal 17 Oktober sebagai Hari Kebudayaan Nasional. Hal ini tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Menteri Kebudayaan Nomor 162/M/2025 tentang Hari Kebudayaan.
“Menetapkan tanggal 17 Oktober sebagai Hari Kebudayaan,” bunyi poin kesatu dalam SK tersebut yang diteken oleh Fadli Zon pada 7 Juli 2025 dan ditetapkan di Jakarta, dinukil dari salinan SK itu, Senin (14/7/2025).
Merujuk pada poin kedua SK itu, meski 17 Oktober sudah ditetapkan secara resmi sebagai Hari Kebudayaan Nasional, namun tanggal tersebut bukan merupakan hari libur. Selanjutnya pada poin ketiga SK menyatakan bahwa keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan atau sejak 7 Juli 2025.
(far/spt)





























