Perinciannya adalah Rp12.500/kilogram (kg) untuk wilayah Jawa, Lampung, Sumatra Selatan, Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Sulawesi.
Harga Rp13.100/kg untuk wilayah Sumatra (kecuali Lampung dan Sumsel), Nusa Tenggara Timur; serta Kalimantan, dan Rp13.500/kg untuk wilayah Maluku dan Papua.
"Pemerintah bersama Bulog memastikan beras SPHP mulai dapat ditemui dan dibeli oleh masyarakat di pasar-pasar dan GPM (Gerakan Pangan Murah) mulai hari ini," kata Arief dalam keterangannya, Sabtu (12/7/2025).
Dia menyebut, untuk harga penjualan beras SPHP dengan pengambilan di gudang Bulog bagi para mitra penyalur yakni Rp11.000/kg untuk wilayah Jawa, Lampung, Sumatra Selatan, Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Sulawesi.
Kemudian Rp11.300/kg untuk wilayah Sumatra (kecuali Lampung dan Sumatra Selatan), Nusa Tenggara Timur, dan Kalimantan. Sementara itu, harga Rp11.600/kg untuk wilayah Maluku dan Papua.
Penyaluran via Kopdes
Terpisah, Direktur Operasional dan Pelayanan Publik Perum Bulog Mokhamad Suyamto mengatakan program bantuan pangan ini membuat pasokan dan harga beras menjadi lebih stabil.
Penyaluran SPHP oleh Bulog ini dilakukan melalui berbagai saluran distribusi resmi, seperti pengecer di pasar rakyat, kios pangan binaan pemerintah, pemerintah daerah melalui Gerakan Pangan Murah (GPM) dan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
"Terdapat ketentuan teknis yang wajib dipatuhi mitra penyalur. Dilarang mencampur beras SPHP dengan jenis beras lain. Maksimal pembelian konsumen yaitu 2 pak atau 10 kg, dan beras SPHP tidak boleh diperjualbelikan kembali," jelasnya.
Suyamto menegaskan Bulog berkomitmen melaksanakan program ini dengan prinsip efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas, serta menjunjung tinggi tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance).
"Untuk pelanggaran seperti penjualan di atas HET, akan dilakukan penindakan tegas oleh pemerintah bersama Satgas Pangan Polri," ujar Suyamto.
(mef/wdh)