Sebelumnya, KPPU sempat mengungkap sidang perdana kasus dugaan kartel bunga pinjol berpeluang digelar pada akhir Mei atau paling lambat Juni 2025 lalu. "Kalau bisa akhir bulan [Mei] ini atau bahkan bulan depan [Juni], saat ini sih belum ada jadwal yang diidahkan"
Untuk diketahui, perkara ini merupakan lanjutan dari proses penyelidikan internal KPPU yang menemukan bukti awal adanya pengaturan suku bunga secara kolektif di antara para pelaku usaha pinjol. Hasil penyelidikan menunjukkan pelaku telah menetapkan tingkat bunga pinjaman maksimal flat 0,8%/hari dan kemudian direvisi menjadi 0,4%/hari pada tahun 2021.
Dugaan adanya pengaturan bunga pinjol oleh para pelaku usaha pinjol berpotensi melanggar UU Nomor 5 Tahun 1999 terkait larangan praktik monopoli, utamanya Pasal 5. Hal ini didasari dari kerja KPPU dalam pendalaman model bisnis, struktur pasar hingga pola keterkaitan antarpelaku di industri pinjol.
Dugaan tersebut kemudian ditingkatkan ke tahap sidang setelah KPPU menyatakan berkas penyelidikan telah lengkap.
Adapun dalam sidang nanti, seluruh pihak terlapor, kata Deswin, akan diberi kesempatan menyampaikan tanggapan terhadap tuduhan yang diajukan oleh tim investigator KPPU.
Dugaan pengaturan (kartel) bunga pinjol secara kolektif membawa konsekuensi besar atas ekosistem industri, dengan hasil penyelidikan menyebut 97 pemain pinjol "yang ditetapkan sebagai Terlapor diduga menetapkan plafon bunga harian yang tinggi secara bersama-sama melalui kesepakatan internal (eksklusif) yang dibuat asosiasi industri, Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI)," papar KPPU dalam keterangannya.
"Jika terbukti melanggar, para pelaku usaha dapat dikenai sanksi administratif berupa denda hingga 50% keuntungan dari pelanggaran atau hingga 10% dari penjualan di pasar bersangkutan dan selama periode pelanggaran," tutur Fanshurullah Asa, Ketua KPPU.
(prc/ros)
































