Hal sama juga diungkapkan Dyah sebagai anggota gym. Menurut dia amat disayangkan jika tempat kebugaran dikenai pajak, sebab menurut dia sekarang ada alasan orang-orang memilih olahraga gym sebagai tempat terapi dari penatnya kerjaan, khususnya seperti Jakarta.
"Tentunya healing yang menyehatkan dan positif. Mestinya kalau mau pungutin pajak ya incer dari sektor olahraga kalangan elit dan gedein di sana,"ujarnya.
Selain itu ada Mein yang juga berpendapat senada sebagai pecinta olahraga pilates. Dia yang biasa menjalani pilates di Vorme Pilates kawasan Cilandak merasa keberatan dengan kebijakan pajak tersebut.
"Karena kan olahraga itu tujuannya buat kesehatan dan cara orang berbeda-beda untuk olahraga. Sekarang contoh pilates/padel yang lagi di minati. Itu saja sudah mahal, sekarang mau di bebanin pajak lagi. Ya takutnya jadi mengurangi partisipasi dan minat aja sih," ungkapnya.
"Intinya, pemerintah perlu mempertimbangkan dari berbagai faktor sebelum membuat keputusan ini. Apakah memberatkan bagi kebanyakan orang atau tidak," tuturnya.
Terakhir ada Ria yang juga sangat tidak setuju adanya beban pajak ini. Ria mengaku bahwa olahraga gym sangat membantu dia melepaskan penat dari masalah serta sebagai terapi pemulihan dirinya pasca menjalani operasi lutut akibat kecelakaan.
"Sangat disayangkan kalau tempat kebugaran dikenakan pajak. Tentunya tempat ini banyak tujuan orang-orang ingin sehat seperti saya dan ingin pulih habis operasi lutut,"tutur Ria.
"Khawatirnya kalau kena pajak, personal trainer yang saya bayar jadi ikut berdampak sih, makin mahal. Please lah kalau bisa kebijakan ini dipertimbangkan lagi."
Sebelumnya diberitakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta resmi mengenakan pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) dengan tarif sebesar 10% terhadap berbagai olahraga termasuk padel, pilates, mini soccer, tenis, bowling, hingga jetski.
Kebijakan itu tertuang di dalam Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Nomor 257 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Kepala Bapenda Nomor 854 Tahun 2024 tentang Olahraga Permainan yang Merupakan Objek Pajak Barang dan Jasa Tertentu Jasa Kesenian dan Hiburan.
Keputusan tersebut sudah diteken oleh Kepala Bapenda DKI Jakarta Lusiana Herawati yang ditetapkan di Jakarta pada 20 Mei 2025 lalu.
“Keputusan Kepala Badan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,” bunyi Pasal II Keputusan Bapenda DKI Jakarta 257/2025 itu, dikutip Kamis (03/07).
(dec/spt)






























