Reaksi BMW usai Kalah Sengketa dengan BYD soal Merek M6
Redaksi
03 July 2025 08:55

Bloomberg Technoz, Jakarta - Produsen mobil asal Jerman, BMW Group Indonesia angkat bicara mengenai keputusan Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang menolak layangan gugatan sengketa merek dagang M6 kepada BYD.
Director of Communication BMW Group Indonesia Jodie O'Tania mengatakan perusahaan menghormati putusan tersebut. Dia menilai putusan tersebut juga murni berdasarkan pertimbangan prosedural dengan kesimpulan jika perkara belum dapat dilanjutkan karena belum menghadirkan semua pihak yang relevan.
"Penting untuk disampaikan bahwa pengadilan belum dalam tahap menilai atau memeriksa substansi dari klaim pelanggaran merek tersebut," ujar Jodie dalam pernyataan resminya kepada Bloomberg Technoz, Kamis (3/7/2025).
Jodie mengatakan, perusahaan juga senantiasa menjunjung tinggi standar tertinggi dalam melindungi brand dan kekayaan intelektual, sekaligus mencerminkan tanggung jawab jangka panjang kepada pelanggan dan seluruh mitranya di dunia.
Merek dagang M6, lanjut dia, juga telah merepresentasikan puluhan tahun inovasi di industri otomotif, performa, dan kepemimpinan dalam desain, semua yang menjadi identitas dari brand BMW.
"BMW menghormati proses hukum yang berjalan dan saat ini sedang menelaah secara cermat putusan tersebut untuk menentukan langkah selanjutnya yang sesuai dengan arahan hukum dan ketentuan prosedural," tutur dia.
Sebelumnya, Pengadilan Niaga Jakarta Pusat (PN Jakpus) memutuskan tidak dapat menerima gugatan yang dilayangkan BMW kepada produsen mobil listrik asal China tersebut.
"DALAM POKOK PERKARA 1. Menyatakan gugatan penggugat dinyatakan tidak dapat diterima," tulis putusan sidang pada Rabu (25/6/2025).
"Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp1.070.000,00 (satu juta tujuh puluh ribu rupiah)," lanjut putusan sidang.
Layangan gugatan dilakukan BMW dengan nomor perkara 19/Pdt.Sus-HKI/Merek/2025/PN Niaga Jkt.Pst telah terdaftar sejak 26 Februari 2025.































