2. Lapangan futsal/sepak bola/mini soccer;
3. Lapangan tenis;
4. Kolam renang
5. Lapangan bulu tangkis;
6. Lapangan basket;
7. Lapangan voli;
8. Lapangan tenis meja;
9. Lapangan squash;
10. Lapangan panahan;
11. Lapangan bisbol/sofbol;
12. Lapangan tembak;
13. Tempat bowling;
14. Tempat biliar;
15. Tempat panjat tebing;
16. Tempat ice skating;
17. Tempat berkuda;
18. Tempat sasana tinju/beladiri;
19. Tempat atletik/lari;
20. Jetski; dan
21. Lapangan padel.
Di samping itu, sebelumnya diberitakan bahwa Pemerintah Provinsi Pemprov DKI Jakarta menetapkan olahraga padel sebagai salah satu objek PBJT dengan tarif sebesar 10%. Hal ini tercantum dalam Keputusan Kepala Bapenda DKI Jakarta Nomor 257 Tahun 2025.
“Olahraga padel dikenakan tarif 10%,” kata Ketua Satuan Pelaksana Penyuluhan Bapenda Provinsi DKI Jakarta Andri M Rijal saat dikonfirmasi Bloomberg Technoz pada Rabu, (02/07).
Andri menerangkan bahwa pengenaan tarif PBJT terhadap olahraga padel ini telah disesuaikan dengan Pasal 49 ayat (1) huruf i Peraturan Daerah (Perda) Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yakni olahraga permainan dengan menggunakan tempat/ruang dan/atau peralatan dan perlengkapan untuk olahraga dan kebugaran.
“Kemudian diperkuat dengan ketentuan Keputusan Kepala Bapenda DKI Jakarta Nomor 257 Tahun 2025,” sambung dia.
Menurut Andri, pajak dikenakan atas penyediaan jasa hiburan kepada konsumen termasuk penggunaan sarana dan prasarana olahraga yang dikomersialkan — baik melalui biaya masuk, sewa tempat atau bentuk pembayaran lain. Dia pun menyebut Pemprov DKI Jakarta sudah melakukan himbauan terkait tarif PBJT sebesar 10 persen terhadap olahraga padel ini, salah satunya lewat pemberitaan di media massa.
“Seluruh pihak dapat mendukung upaya pemerintah dalam meningkatkan penerimaan daerah untuk pembangunan dan kemajuan kota Jakarta, kami juga berharap para pengelola dapat menjalankan kewajiban perpajakannya secara tertib dan transparan. Pemungutan pajak ini diharapkan tidak hanya menjadi kewajiban, tetapi juga bentuk gotong royong dalam membangun Jakarta yang lebih maju dan berkelanjutan,” kata Andri.
(far/spt)































