Logo Bloomberg Technoz

BMW Keok di PN Jakpus soal Merek Dagang BYD M6

Redaksi
30 June 2025 10:04

Mobil BYD M6 di pamerkan dalam ajang pameran otomotif GJAW 2024 di ICE BSD, Jumat (22/11/2024). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)
Mobil BYD M6 di pamerkan dalam ajang pameran otomotif GJAW 2024 di ICE BSD, Jumat (22/11/2024). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Pengadilan Niaga Jakarta Pusat (PN Jakpus) mengeluarkan putusan atas sengketa merek dagang antara BMW dengan pabrikan mobil asal China, Build Your Dreams (BYD). Kedua perusahaan bersengketa atas merek dagang BYD M6.

Hakim di PN Jakpus dalam amar putusannya, Rabu 25 Juni 2025 memutuskan tidak dapat menerima gugatan yang dilayangkan BMW, produsen mobil asal Jerman tersebut.

Bloomberg Technoz sudah menghubungi pihak BMW Group Indonesia untuk meminta tanggapan, namun belum memberikan respons. 


"DALAM POKOK PERKARA 1. Menyatakan gugatan penggugat dinyatakan tidak dapat diterima," tulis putusan sidang pada Rabu (25/6/2025).

"Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp1.070.000,00 (satu juta tujuh puluh ribu rupiah)," lanjut putusan sidang.