"Implikasinya akan terjadi trade-off anggaran antara program prioritas seperti bantuan langsung tunai (BLT), biaya operasional pemerintah desa, penguatan kelembagaan masyarakat, dan pembangunan sarana dan prasarana dasar dengan KMP," tambahnya.
Ia menjabarkan, dampak dari dialihfungsikannya Dana Desa sebagai instrumen skala yang fleksibel mendanai kebutuhan pembangunan lokal akan terganggu. Kemudian, pemerintah desa akan dipaksa menanggung risiko pembiayaan tanpa memiliki kontrol penuh terhadap proses pengambilan keputusan dan pengelolaan KMP.
"Tapi justru menempatkan desa dalam posisi subordinat terhadap skema utang nasional," bebernya.
Dikonfirmasi terpisah, Peneliti Celios Galau D Muhammad menambahkan, legalitas kewenangan modal KMP ini tidak jelas meski akan disokong bank Himbara. Katanya, Dana Desa merupakan otonomi desa yang tidak boleh diganggu pihak manapun.
"Seharusnya proporsi terbesarnya adalah ditentukan sendiri sesuai dengan arah kebijakan ekonomi lokal. Tidak ada dasar yang legal yang mampu mengikat desa untuk sepenuhnya tunduk pada pengaturan alokasi pusat. Nah, Himbara yang kemudian dikorbankan," ungkapnya.
Galau menyebut, masalah baru akan muncul ketika bank Himbara mulai tidak fokus pada praktik bisnisnya sendiri tetapi dibebankan pada tanggung jawab politis.
"Risiko residual yang ditanggung oleh bank Himbara itu sekitar Rp2,8 triliun sampai Rp4,6 triliun. Itu per bulan saja, apabila transfer dana itu mengalami keterlambatan. Jadi risikonya tidak main-main," tegasnya.
(ell)






























