Logo Bloomberg Technoz

Busan pun mengatakan pemerintah memastikan otoritas perdagangan bakal melakukan penjadwalan ulang untuk mengumumkan rencana revisi aturan yang kerap bermasalah itu, sebagai bagian dari upaya deregulasi.

"Jadi hanya persoalan waktu saja. Nanti akan kita umumkan kembali dengan Pak Menko," tutur Busan. "Poinnya [tetap] deregulasi. Secepatnya," sambungnya menegaskan.

Teriakan Pengusaha

Rencana revisi Permendag 8, yang sebelumnya dinilai kerap menimbulkan permasalahan dan menyebabkan maraknya produk impor barang bajakan di Indonesia memang hingga saat ini masih belum jelas.

Aturan tersebut tercatat menjadi keluhan sejumlah kalangan industri tekstil hingga elektronik. Gabungan Industri Elektronik (Gabel) menilai peraturan tersebut sudah terbukti mengancam perlindungan industri dalam negeri, yang pada akhirnya akan mengurangi utilisasi industri dalam negeri.

"Kita tetap konsisten bagaimana Permendag 8 ini, yang juga mengatur Pertek [Pertimbangan Teknis] bisa direvisi dengan cepat," ujat Sekretaris Jenderal Gabel Daniel Suhardiman, medio April lalu.

Secara garis beras, Daniel menilai bahwa adanya Permendag 8/2024 ini--yang juga hasil revisi dari Permendag 36/2023--menjadi sebab utama maraknya produk barang impor yang sebelumnya sudah mengancam industri tekstil dalam negeri.

Apalagi, kata Daniel, gejolak perang dagang imbas kebijakan Presiden Amerika Serikat Donald Trump juga semakin berpotensi membuat maraknya barang impor ke dalan negeri, salah satunya dari China.

Sebab, kata dia, Indonesia merupakan pasar yang sangat besar bagi negara-negara eksportir yang terkena tarif impor oleh AS, dengan jumlah penduduk mencapai sekitar 280 juta orang, dengan daya beli yang signifikan.

"Jadi, besarnya pasar Indonesia inilah yang menjadi sasaran empuk bagi negara eksportir untuk mengeluarkan produknya, sebagai sasaran ekspor. Pasti luapan produksinya masuk Indonesia," kata Daniel.

Jadi Bom Waktu

Dalam kesempatan lain,  Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira memperkirakan molornya revisi Permendag tersebut lantaran perlu pembahasan yang komprehensif.

Dengan kata lain, pembahasan revisi Permendag tersebut, yang akan mengetatkan produk impor juga turut berdampak bagi importir dalam negeri. Apalagi, berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) selama Januari - Februari tahun ini, impor barang konsumsi juga telah anjlok hingga 21%.

 "Artinya apa? Memang ada beberapa pihak terutama importir juga khawatir regulasi impor yang lebih ketat itu bisa menurunkan omset mereka, karena di satu sisi memang permintaan domestiknya sedang turun," ujarnya, akhir Maret lalu.

Meski demikian, Bhima juga tetap mengkhawatirkan berlarutnya pembahasan revisi Permendag tersebut akan dapat menjadi bom waktu lantaran Indonesia tetap dibanjiri barang impor.

"Kalau terlalu dibahas juga itu nanti bisa jadi bom waktu karena barang impornya masuk terus, pengawasannya masih lemah," kata dia.

Arahan Prabowo

Sementara itu, Presiden Prabowo Subianto juga telah menginstruksikan jika Permendag 8 tersebut dicabut. Perintah tersebut diutarakan menyusul adanya keluhan dari sejumlah kalangan pengusaha dan buruh—salah satunya dari industri tekstil dan produk tekstil (TPT) — yang menilai aturan tersebut menjadi penyebab utama merosotnya salah satu sektor manufaktur terbesar Indonesia.

"Kalau [Permendag No. 8/2024] itu tidak menguntungkan kita secara bangsa, ya sudah cabut aja deh," ujar Prabowo disela acara Sarasehan Ekonomi bersama pengusaha, awal April lalu.

Hanya saja, sebelum mencabut, dia lebih dulu ingin mendengarkan masalah apa saja yang membuat aturan itu menjadi tidak menguntungkan bagi sebagian sektor industri, khususnya tekstil.

Dia juga berkelakar ingin segera menandatangani pencabutan aturan tersebut. "Kalau perlu besok saya tandatangani," kata Prabowo.

(ain)

No more pages